Selain polis dan juga premi, ternyata anda juga harus memperhatikan unilateral ketika akan membeli sebuah polis asuransi. Lalu ketentuan unilateral dalam sebuah kontrak asuransi jiwa mengacu kepada apa atau siapa?
Untuk anda yang selama ini belum paham mengenai apa itu unilateral dalam sebuah asuransi, maka ada baiknya anda pelajari mengenai hal tersebut sebelum menjadi nasabah dari sebuah perusahaan asuransi.
Jika anda ingin mempelajari mengenai unilateral dari sebuah asuransi, maka anda bisa pelajari secara lengkap di dalam artikel ini.
Apa Maksud dari Unilateral Asuransi?
Selama ini memang kebanyakan orang hanya akan membahas mengenai premi, polis, dan juga apa saja yang menjadi pertanggungan ketika berbicara soal asuransi.
Namun sayangnya, masih ada satu hal lagi yang seharusnya anda perhatikan ketika berbicara mengenai asuransi. Satu hal penting tersebut adalah unilateral.
Sebenarnya apa itu unilateral? Maksud dari unilateral itu adalah sebuah kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak saja. Karena yang membuat hanya satu pihak saja, maka unilateral ini berbeda dari semua kontrak asuransi.
Apa Perbedaan Kontrak Unilateral Dengan Kontrak Lainnya?
Seperti yang sudah disebutkan, unilateral adalah sebuah kontrak asuransi yang spesial. Kontrak ini berbeda dari kontrak asuransi lainnya.
Lalu apa yang membedakan antara unilateral dengan jenis kontrak asuransi lainnya? Berikut ini adalah yang membedakannya:
1. Pembuat kontrak
Hal pertama yang membedakan antara kontrak asuransi unilateral dengan kontrak lainnya terletak pada siapa yang membuat kontrak tersebut.
Jika anda berbicara mengenai kontrak di dalam asuransi, mayoritas kontraknya memang dibuat oleh perusahaan asuransi dengan calon nasabah.
Namun beda halnya dengan kontrak unilateral. Perusahaan asuransilah yang bisa membuat kontrak tersebut. Dan calon nasabah sama sekali tidak memiliki hak untuk mengubah isi kontrak unilateral tersebut.
2. Kesepakatan dalam kontrak
Hal berikutnya yang membedakan antara kontrak unilateral dengan kontrak asuransi lainnya adalah pada kesepakatan kontraknya.
Jika anda berbicara mengenai kesepakatan kontrak, mayoritas kontrak asuransi harus mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi dan juga dari pihak nasabah.
Namun berbeda halnya dengan kontrak unilateral, kontrak tersebut sama sekali tidak membutuhkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Apa Saja Isi dari Kontrak Unilateral Asuransi Jiwa?
Bagi anda yang ingin mengetahui ketentuan unilateral dalam sebuah kontrak asuransi jiwa mengacu kepada apa atau siapa, anda juga perlu mengetahui apa saja isi dari kontrak unilateral tersebut.
Berikut ini adalah beberapa isi dari kontrak unilateral asuransi:
1. Manfaat pertanggungan nasabah
Isi pertama dari kontrak unilateral dari sebuah polis asuransi adalah manfaat pertanggungan nasabah.
Jadi semua hal yang akan perusahaan tanggung saat anda mengalami kondisi khusus tersebut masuk dalam kategori kontrak unilateral.
Hal tersebut karena perusahaan asuransilah yang membuat aturan tersebut dan anda sebagai nasabah hanya bisa mengikuti aturan tersebut.
2. Berbagai risiko yang siap perusahaan asuransi tanggung
Selain manfaat pertanggungan nasabah, hal berikutnya yang juga menjadi salah satu isi dari kontrak unilateral adalah berbagai macam risiko yang siap perusahaan tanggung.
Jadi semua risiko yang tertanggung di dalam polis asuransi anda juga masuk ke dalam kategori kontrak unilateral.
3. Jangka waktu dan nominal premi yang harus nasabah bayar
Hal berikutnya yang juga masuk ke dalam isi kontrak unilateral asuransi jiwa adalah mengenai jangka waktu dan juga nominal premi yang harus nasabah bayar untuk mendapatkan perlindungan. Namun demikian, bagian satu ini masih fleksibel.
Hal tersebut karena saat ini mulai banyak perusahaan asuransi yang memberikan kesempatan bagi calon nasabah untuk meminta penurunan atau peningkatan premi untuk mendapatkan perlindungan yang lebih banyak.
Macam-Macam Jenis Kontrak Asuransi Selain Unilateral
Setelah mengetahui ketentuan unilateral dalam sebuah kontrak asuransi jiwa mengacu kepada apa atau siapa, pastinya banyak dari anda yang penasaran dengan apa saja jenis kontrak asuransi itu.
Berikut ini adalah beberapa jenis kontrak asuransi selain kontrak unilateral:
1. Kontrak informal
Jenis kontrak asuransi selain unilateral yang pertama adalah kontrak informal. Berbeda dari kontrak unilateral, kontrak informal ini mengikutsertakan kedua belah pihak dalam pembuatannya.
Jadi jika melihat dari pembuatnya, kontrak informasi ini adalah kontrak yang berisi dari hasil musyawarah perusahaan asuransi dengan calon nasabah.
Kontrak informal ini baru valid jika kedua belah pihak setuju dengan isi dari kontrak yang sudah dibuat.
2. Kontrak aleatory
Jenis kontrak berikutnya selain unilateral di dalam perusahaan asuransi adalah kontrak aleatory.
Maksud dari kontrak aleatory ini adalah kontrak yang mengatur mengenai penggantian jika salah satu pihak mengalami risiko yang mendapatkan perlindungan dari pihak lain.
Secara mudahnya, kontrak aleatory ini adalah kontrak yang digunakan untuk menentukan berapa besar perlindungan yang bisa nasabah dapatkan dengan terus menerus membayar premi asuransi secara berkala.
Sama halnya seperti kontrak informal, kontrak aleatory ini juga wajib harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak agar valid.
Bila ada salah satu pihak yang tidak setuju, maka mau tidak mau isi dari kontrak aleatory ini harus melewati proses revisi untuk memenuhi permintaan kedua belah pihak.
3. Kontrak adhesi
Selain kontrak informal dan juga kontrak aleatory, jenis kontrak lain yang juga bisa anda temukan di dalam asuransi adalah kontrak adhesi.
Bila anda bandingkan, memang kontrak adhesi ini sangat mirip dengan kontrak unilateral. Hal tersebut karena yang membuat kontrak adhesi itu hanyalah satu pihak saja.
Namun demikian, saat ini sudah ada banyak perusahaan asuransi yang mulai mengurangi penggunaan kontrak adhesi ini.
Kenapa? Hal tersebut karena kontrak adhesi ini terasa tidak menguntungkan bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, kontrak jenis ini berpotensi menyebabkan pertikaian antara perusahaan asuransi dan juga nasabah.
Syarat Kontrak Unilateral Asuransi Jiwa Sah Secara Hukum
Meskipun kontrak unilateral itu hanya bisa dibuat oleh perusahaan asuransi saja tanpa melibatkan calon nasabah, namun sebenarnya kontrak tersebut tidak bisa langsung menjadi sah di depan hukum.
Untuk bisa menjadi sah di depan hukum, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Berikut ini beberapa syarat agar kontrak unilateral sebuah asuransi sah secara hukum:
1. Terdapat kesepakatan yang sangat jelas di dalam kontrak
Syarat pertama agar kontrak unilateral asuransi bisa sah secara hukum adalah ada kesepakatan yang jelas di dalam kontrak tersebut.
Maksud dari kesepakatan ini adalah ada informasi yang jelas mengenai berapa premi yang harus nasabah bayarkan untuk bisa mendapatkan perlindungan.
Selain itu, di dalam kontrak unilateral juga wajib harus ada besaran tanggungan yang perusahaan asuransi berikan kepada nasabah.
2. Obyek asuransi harus jelas
Syarat berikutnya agar kontrak unilateral sah secara hukum adalah obyek asuransinya harus jelas.
Sebagai contoh, kontrak asuransi anda baru sah secara hukum jika anda menuliskan obyek apa yang anda asuransikan. Contohnya, anda bisa mengasuransikan kendaraan, rumah, atau bahkan diri anda sendiri.
Bagaimana? Sekarang anda sudah cukup paham bukan mengenai ketentuan unilateral dalam sebuah kontrak asuransi jiwa mengacu kepada apa dan siapa?