Apakah Motor Custom Ditilang Polisi?

Beranda / Otomotif / Apakah Motor Custom Ditilang Polisi?

Banyak orang berminat memiliki motor custom. Namun sayangnya, kebanyakan orang mengurungkan niat untuk memilikinya karena masih mempertanyakan soal apakah motor custom ditilang polisi atau tidak.

Saat ini memang cukup banyak kasus yang menunjukkan bahwa motor custom sering mendapatkan tilang dari polisi. Namun apakah benar motor custom itu dilarang sehingga selalu mendapatkan tilang dari polisi?

Untuk anda yang ingin mengetahui kebenaran soal apakah motor custom ditilang, anda bisa mempelajari hal tersebut di dalam artikel ini.

Kenapa Motor Custom Sampai Kena Tilang Polisi?

Memang benar, ada banyak sekali motor custom yang harus mendapatkan tilang dari polisi di Indonesia. Lalu apa yang jadi penyebab motor custom sampai mendapatkan tilang di Indonesia?

Apakah Motor Custom Ditilang

Berikut merupakan berbagai macam hal yang paling sering menjadi penyebab motor custom harus mendapatkan tilang dari polisi:

  • Penggunaan komponen yang mengganggu pengguna jalan lain

Alasan pertama yang membuat banyak motor custom itu ditilang oleh polisi adalah karena motor tersebut menggunakan komponen yang mengganggu pengguna jalan lain.

Sebagai contohnya, motor custom yang menggunakan knalpot brong. Jenis knalpot tersebut memang sudah dilarang untuk digunakan. Hal tersebut karena knalpot brong bisa merusak pendengaran.

Oleh sebab itu, jika motor custom sampai menggunakan knalpot jenis itu, maka polisi memang tidak segan-segan untuk menilang atau bahkan merusak knalpot brong tersebut.

  • Tidak memiliki fitur keselamatan yang lengkap

Untuk bisa berjalan di jalan raya, sebuah kendaraan itu harus melewati uji fitur keselamatan. Setiap motor yang keluar dari pabrikan juga melewati tes tersebut.

Sayangnya, banyak sekali motor custom yang justru mengurangi atau bahkan menghilangkan fitur-fitur keselamatan bawaan dari pabrik.

Saat polisi melihat ada motor yang berjalan di jalan raya tanpa adanya fitur keselamatan tersebut, maka polisi berhak melakukan penegakan hukum seperti menilang pengendaranya.

Salah satu contoh kasus tilang motor custom karena fitur keselamatan tidak lengkap adalah seperti tidak ada spion, tidak ada lampu sein, dan bahkan tidak menggunakan ban dengan ukuran sesuai standard.

Sebenarnya memang masih banyak alasan lain yang membuat motor custom itu sampai ditilang oleh polisi. Namun dari sekian banyak kasus, memang mayoritas pelanggarannya adalah karena 2 hal tersebut saja.

Tips Agar Motor Custom Tidak Sampai Kena Tilang Polisi

Lalu bagaimana jika anda sangat ingin memiliki motor custom namun juga tidak ingin sampai kena tilang? Sebenarnya ada banyak cara agar anda bisa mengendarai motor custom tanpa perlu takut kena tilang polisi.

Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa anda lakukan agar bisa mengendarai motor custom tanpa perlu takut kena tilang polisi di jalan raya:

  • Jangan mengubah bentuk motor terlalu ekstrim

Hal pertama yang perlu anda lakukan jika tidak ingin mengendarai motor custom tanpa takut kena tilang adalah jangan mengubah bentuk motor terlalu ekstrim.

Jika anda mengubah bentuk motor sampai tidak terlihat bentuk aslinya lagi, maka kemungkinan besar anda bisa kena tilang jika ada pemeriksaan.

Contoh mengubah bentuk motor yang terlalu ekstrim adalah seperti membuat motor matic menjadi motor trail ataupun motor chopper.

  • Jangan mengurangi fitur keselamatan di dalam motor

Selain tidak mengubah bentuk motor yang terlalu ekstrim, anda juga sebaiknya jangan sampai mengurangi fitur keselamatan yang ada di dalam motor.

Jika fitur keselamatan yang ada di dalam motor sampai anda kurangi, maka polisi memang berhak melakukan penilangan pada anda.

Contoh mengurangi fitur keselamatan motor adalah seperti melepas spion motor, melepas sein, dan bahkan melepas rem bagian depan.

  • Jangan memodifikasi mesin terlalu berlebihan

Hal berikutnya yang juga perlu anda perhatikan agar saat mengendarai motor custom tidak ditilang polisi adalah jangan memodifikasi mesin terlalu berlebihan.

Perlu anda ketahui, selain bentuk motor, mesin juga menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dari pihak kepolisian. Jika anda melakukan modifikasi teralu berlebihan pada motor anda, maka hal tersebut bisa membahayakan anda sendiri dan juga orang lain.

Salah satu contoh melakukan modifikasi berlebihan pada mesin motor adalah seperti mengubah mesin 1 silinder menjadi mesin 2 silinder.

Syarat Motor Custom Ekstrim Bisa Bebas dari Ditilang Polisi

Lalu bagaimana jika anda tertarik ingin membuat sebuah motor custom yang ekstrim? Apakah ada cara agar anda bisa mengendarai motor tersebut tanpa harus takut mendapatkan surat tilang dari polisi?

Jika anda memang berencana untuk membuat motor custom yang cukup ekstrim, maka ada beberapa syarat yang harus anda penuhi agar bisa bebas dari tilang polisi. Berikut ini adalah beberapa syaratnya:

  • Menyiapkan rancang bangun motor

Untuk bisa bebas dari tilang, hal pertama yang perlu anda lakukan adalah menyiapkan terlebih dahulu rancang bangun motor yang ingin anda buat. Hal tersebut nantinya akan anda butuhkan untuk melakukan pendaftaran di uji kelayakan.

  • Mengisi formulir pendaftaran cek fisik

selanjutnya, anda juga harus mengisi formulir untuk pendaftaran cek fisik. Saat melakukan pengisian formulir ini, anda belum perlu membawa motor custom terlebih dahulu.

Anda baru harus membawa motor custom yang anda daftarkan setelah mendapatkan panggilan untuk uji cek fisik dan fitur keselamatan.

  • Lolos dari uji cek fisik dan fitur keselamatan

Syarat berikutnya jika anda ingin mengendarai motor custom dengan bentuk ekstrim itu adalah lolos dari uji cek fisik dan juga fitur keselamatan.

Jika anda lolos pengujian tersebut, maka anda akan mendapatkan surat khusus yang bisa anda serahkan ketika ada anggota polisi yang akan menilang motor custom yang anda kendarai.

Berapa Biaya Melakukan Cek Fisik Untuk Motor Modifikasi?

Jika anda ingin motor custom bebas ditilang polisi, anda memang mau tidak mau harus melakukan cek fisik.

Lalu berapakah biaya cek fisik yang harus anda bayar untuk bisa mendapatkan surat resmi dari Kemenhub? Berikut ini adalah beberapa biaya cek fisiknya:

  • Pengujian rem

Cek fisik yang pertama adalah untuk menentukan apakah rem motor yang sudah anda custom tersebut benar-benar berfungsi dengan baik. Biaya untuk melakukan uji pengeram ini adalah sebesar Rp 800.000.

  • Pengujian lampu depan

Selain cek fungsi rem, anda juga harus melewati proses cek fungsi lampu depan dari motor yang sudah anda custom. Biaya untuk cek fungsi lampu depan adalah sebesar Rp 700.000.

  • Pengujian speedometer

Setelah melewati uji lampu depan, motor custom yang anda miliki juga harus lolos dari uji speedometer. Untuk pengujian speedometer ini anda harus membayar sebesar Rp 750.000.

  • Pengujian konstruksi

Jika motor yang anda custom memiliki bentuk yang sangat ekstrim atau berbeda jauh dari bentuk aslinya, maka mau tidak mau anda juga harus mengikuti pengujian konstruksi.

Sama halnya seperti pengujian lain, anda juga harus membayar untuk mengikuti uji konstruksi ini. Biaya untuk mengikuti uji konstruksi ini adalah sekitar Rp 500.000.

Selain 4 pengujian tersebut, sebenarnya masih ada banyak sekali pengujian lain yang mungkin saja perlu anda ikuti. Namun hal tersebut tergantung dari petugas.

Namun yang pasti, ada 4 pengujian yang minimal harus anda lewati jika motor custom yang anda miliki tidak ingin mendapatkan surat tilang dari polisi.

Bagaimana? Apakah anda sudah cukup paham kenapa motor custom sampai ditilang polisi? Kalau anda sendiri, apakah anda sudah melakukan pengujian pada motor custom yang anda miliki?