Dasar Hukum Asuransi di Negara Indonesia

Beranda / Asuransi / Dasar Hukum Asuransi di Negara Indonesia

Meskipun sudah makin banyak orang sadar mengenai pentingnya asuransi, namun sayangnya masih ada beberapa yang ragu dengan keamanan membeli polis asuransi. Padahal, sudah ada dasar hukum asuransi yang jelas di negara Indonesia ini.

Namun memang, tidak banyak orang mengetahui mengenai apa dasar hukum asuransi di negara Indonesia ini. Padahal jika banyak orang mengetahui dasar hukumnya, kemungkinan akan ada lebih banyak orang percaya untuk membeli polis asuransi.

Bagaimana dengan anda, apakah anda sudah paham dengan dasar hukum asuransi di Indonesia? Bagi anda yang belum paham mengenai hal tersebut, ada baiknya anda pelajari terlebih dahulu di artikel ini.

Dasar Hukum Asuransi Lama di Negara Indonesia

Dasar Hukum Asuransi

Jasa asuransi sebenarnya bukanlah hal baru. Asuransi sendiri sudah beroperasi cukup lama di Indonesia. Dan pada tahun 1992, Indonesia membuat dasar hukum asuransi yang pertama.

UU Asuransi no 2 Tahun 1992 tersebut secara langsung disahkan oleh Presiden Indonesia kedua yaitu Bapak Soeharto. Di dalam UU Asuransi no 2 tahun 1992 tersebut terdapat 13 bab yang membahas mengenai berbagai hal seperti:

  • Bab 1 Ketentuan Umum

Bab pertama ini berisi penjelasan mengenai pengertian dari asuransi, objek asuransi, program asuransi sosial, dan semua hal mengenai asuransi.

  • Bab 2 Tentang Bidang Usaha Perasuransian

Bab kedua menjelaskan mengenai segala hal yang berhubungan dengan usaha asuransi beserta dengan usaha pendukungnya.

  • Bab 3 Tentang Jenis Usaha Perasuransian

Bab 3 menjelaskan segala hal mengenai jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia yaitu mulai asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan sebagainya.

  • Bab 4 Tentang Ruang Lingkup Usaha Perasuransian

Bab 4 ini membahas mengenai segala hal yang masuk dalam kategori ruang lingkup usaha perasuransian di Indonesia.

  • Bab 5 Tentang Penutupan Obyek Asuransi

Bab 5 menerangkan mengenai proses penutupan obyek asuransi secara lengkap beserta dengan segala ketentuannya.

  • Bab 6 Tentang Bentuk Hukum Perusahaan Asuransi

Bab 6 menjelaskan mengenai legalitas hukum di dalam perusahaan asuransi.

  • Bab 7 Tentang Kepemilikan Perusahaan Asuransi

Bab 7 menjabarkan mengenai siapa saja yang bisa membentuk perusahaan asuransi.

  • Bab 8 Tentang Perizinan Usaha Asuransi

Bab 8 melanjutkan penjelasan mengenai apa saja syarat-syarat untuk membentuk perusahaan asuransi.

  • Bab 9 Tentang Pembinaan dan Pengawasan

Bab 9 menjelaskan mengenai siapa saja yang berperan sebagai pembina serta pengawas dalam pengoperasian perusahaan asuransi.

  • Bab 10 Tentang Kepailitan dan Likuiditas

Bab 10 menerangkan mengenai kondisi seperti apa yang bisa membuat sebuah perusahaan asuransi dinyatakan pailit dan layak untuk dicabut izinnya.

  • Bab 11 Tentang Ketentuan Pidana

Bab 11 menjelaskan mengenai apa saja sangsi hukum yang berlaku jika terdapat pelanggaran dalam pengoperasian perusahaan asuransi.

  • Bab 12 Tentang Ketentuan Peralihan

Bab 12 ini menerangkan mengenai status perusahaan yang bisa dialihkan setelah mendapatkan perizinan dari menteri.

  • Bab 13 Tentang Ketentuan Penutupan

Bab 13 menjelaskan mengenai peraturan yang menjadi dasar hukum asuransi sebelumnya sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan peraturan yang baru ini.

Dasar Hukum Asuransi yang Baru di Indonesia

Setelah membuat dasar hukum asuransi pada tahun 1992, akhirnya negara Indonesia memperbarui hal tersebut pada tahun 2014.

Undang-undang nomor 40 tahun 2014 adalah pengganti dasar hukum asuransi lama yaitu undang-undang nomor 2 tahun 1992.

Terdapat cukup banyak perubahan bab pada undang-undang nomor 40 tahun 2014 tersebut jika anda bandingkan dengan undang-undang perasuransian lama. Pada undang-undang nomor 40 tahun 2014 tersebut terdapat 18 bab yang berisi mengenai:

  • Bab 1 Tentang Ketentuan Umum

Bab 1 menerangkan mengenai pengertian dari asuransi konvensional dan asuransi syariah. Selain itu juga terdapat penjelasan mengenai prinsip dari asuransi konvensional dan syariah.

  • Bab 2 Tentang Ruang Lingkup Usaha Perasuransian

Bab 2 berisi mengenai cakupan dari kegiatan perusahaan asuransi umum, jiwa, dan juga jenis lainnya.

  • Bab 3 Tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Asuransi

Bab 3 menerangkan mengenai berbagai macam jenis badan hukum dari perusahaan asuransi.

  • Bab 4 Tentang Perizinan Usaha Asuransi

Bab 4 membahas mengenai syarat-syarat untuk bisa mendirikan usaha asuransi.

  • Bab 5 Tentang Penyelenggaraan Usaha

Bab 5 menjelaskan mengenai kewajiban perusahaan asuransi supaya bisa beroperasi di Indonesia.

  • Bab 6 Tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi Berbentuk Koperasi

Bab 6 menerangkan mengenai segala tata kelola jika perusahaan asuransi dijalankan dalam bentuk koperasi.

  • Bab 7 Tentang Peningkatan Kapasitas Asuransi

Bab 7 menjelaskan mengenai peningkatan kapasitas pada asuransi konvensional maupun asuransi syariah.

  • Bab 8 Tentang Program Asuransi Wajib

Bab 8 menerangkan mengenai beberapa macam program asuransi yang wajib ada.

  • Bab 9 Tentang Perubahan Kepemilikan, Penggabungan, dan Peleburan

Bab 9 membahas mengenai aktivitas perubahan kepelimilkan, penggabungan, maupun peleburan perusahaan asuransi harus disetujui OJK terlebih dahulu.

  • Bab 10 Tentang Pembubaran, Likuiditas, dan Kepailitan

Bab 10 menjelaskan tentang aturan pembubaran, likuiditas ataupun kepailitan perusahaan asuransi harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari OJK.

  • Bab 11 Tentang Perlindungan Pemegang Polis

Bab 11 membahas mengenai perusahaan asuransi konvensional maupun syariah harus wajib ikut melindungi pemegang polis.

  • Bab 12 Tentang Profesi Penyedia Jasa Bagi Perusahaan Asuransi

Bab 12 menjelaskan mengenai beragam profesio yang bisa bekerjasama dengan perusahaan asuransi.

  • Bab 13 Tentang Pengaturan dan Pengawasan

Bab 13 menerangkan mengenai pengaturan dan pengawasan perusahaan asuransi berada di bawah OJK.

  • Bab 14 Tentang Asosiasi Usaha Perasuransian

Bab 14 menjelaskan bahwa setiap perusahaan asuransi harus ikut dalam salah satu asosiasi usaha perasuransian di Indonesia.

  • Bab 15 Tentang Sanksi OJK

Bab 15 membahas mengenai OJK berhak memberikan sanksi administratif jika menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan asuransi.

  • Bab 16 Tentang Ketentuan Pidana

Bab 16 berisi mengenai berbagai macam ketentuan pidana yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku-pelaku usaha asuransi yang terbukti bersalah.

  • Bab 17 Tentang Ketentuan Peralihan

Bab 17 menjabarkan mengenai status sebuah perusahaan setelah mendapatkan izin dari menteri terkait.

  • Bab 18 Tentang Penutupan

Bab 18 menjelaskan bahwa semua kegiatan asuransi sudah menggunakan dasar hukum asuransi yang baru yaitu undang-undang nomor 40 tahun 2014.

Jadi bagaimana? Setelah mengetahui secara lengkap mengenai dasar hukum asuransi, apakah anda masih ragu untuk membeli polis asuransi?