Hukum Asuransi Dalam Islam Menurut Fatwa MUI

Beranda / Asuransi / Hukum Asuransi Dalam Islam Menurut Fatwa MUI

Bagaimanakah hukum asuransi dalam Islam? Sebagai seorang muslim, tentu anda sering mempertanyakan hal tersebut bukan?

Jika anda perhatikan, memang mayoritas produk asuransi yang ada di Indonesia ini masih mengandung unsur ribawi. Oleh sebab itu, tidak heran jika banyak umat muslim yang bertanya-tanya mengenai boleh tidaknya mereka memiliki asuransi.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum asuransi dalam Islam menurut MUI itu sendiri? Apakah umat muslim boleh memiliki polis asuransi? Jika anda ingin mengetahui mengenai halalkah asuransi itu, anda bisa baca penjelasan lengkapnya di dalam artikel ini.

Halalkah Asuransi Dalam Hukum Agama Islam?

Hukum Asuransi Dalam Islam

Sebenarnya, apakah asuransi itu halal bagi umat muslim? Menurut MUI, asuransi itu halal selama pengelolaan dana nasabahnya menggunakan aturan yang sesuai dengan syariat Islam.

Jika pengelolaan dananya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka sudah pasti asuransi tersebut haram hukumnya bagi umat muslim.

Hal ini tertuang dengan jelas pada fatwa MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 yang menjelaskan mengenai pedoman umum dari asuransi syariah.

Dengan adanya fatwa MUI tersebut maka muncullah produk asuransi syariah yang pengelolaan dananya sudah sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria Asuransi yang Halal Sesuai Hukum Dalam Agama Islam

Dengan adanya fatwa langsung dari MUI, maka sudah jelas bahwa memang ada asuransi yang dinyatakan halal dan juga non halal untuk umat muslim.

Lalu bagaimanakah kriteria asuransi yang halal sesuai dengan hukum dalam agama Islam itu? Berikut ini adalah kriteria asuransi sesuai dengan hukum agama Islam:

1. Hukum asuransi dalam Islam harus prinsip tolong menolong

Kriteria pertama sebuah asuransi layak untuk disebut halal bagi umat muslim adalah jika asuransi berjalan dengan prinsip tolong menolong.

Maksud dari prinsip tolong menolong tersebut adalah dana nasabah yang terkumpul bukan menjadi milik perusahaan asuransi melainkan menjadi milik bersama.

Jika suatu saat ada nasabah yang membutuhkan, dana tersebut bisa digunakan untuk meringankan bebannya.

2. Risiko bukan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi

Hal berikutnya yang juga menjadi kriteria bahwa sebuah asuransi itu halal untuk umat muslim adalah dari pengelolaan risikonya.

Perusahaan asuransi yang halal untuk umat muslim itu tidak menjadi penanggung jawab risiko dari nasabahnya.

Pengelolaan risiko dalam perusahaan asuransi yang halal itu adalah secara bersama-sama. Jadi jika ada nasabah yang mengalami musibah, nasabah lainlah yang bergotong royong untuk membantu.

3. Hukum asuransi dalam Islam mengatur keuntungan menjadi milik nasabah

Hal berikutnya yang juga menjadi kriteria dari sebuah asuransi yang halal sesuai dengan hukum agama Islam adalah keuntungan investasinya menjadi milik nasabah.

Jika perusahaan asuransi mengalokasikan dana nasabah yang terkumpul untuk investasi, maka keuntungan investasi tersebut menjadi milik nasabah. Keuntungannya akan dibagi sama rata ke seluruh nasabah.

4. Pengelolaan dana nasabah sesuai dengan syariat Islam

Sesuai dengan hukum asuransi dalam Islam, sebuah asuransi dikatakan halal untuk umat muslim jika pengelolaan dana nasabahnya sesuai dengan syariat Islam.

Maksud dari hal tersebut adalah dananya tidak masuk dalam investasi yang non syariah. Selain itu, tidak ada unsur riba di dalam pengelolaan dana tersebut.

5. Hukum asuransi tidak menggunakan sistem premi hangus

Kriteria berikutnya dari asuransi yang halal untuk umat muslim adalah tidak menggunakan sistem premi hangus.

Menurut hukum asuransi dalam Islam, jika nasabah tidak melakukan klaim selama kontrak perlindungan, maka nasabah berhak mendapatkan pengembalian premi sebesar 100%.

Jadi jika asuransi memberlakukan sistem premi hangus, maka asuransi tersebut bukanlah asuransi yang halal untuk umat muslim.

6. Proses pengelolaan dana nasabahnya transparan

Kriteria terakhir untuk asuransi yang halal itu adalah proses pengelolaan dana nasabahnya transparan.

Kenapa harus transparan? Karena hal tersebut untuk menghindarkan adanya niatan untuk mengambil keuntungan. Menurut hukumnya, asuransi tidak boleh ada pengambilan keuntungan.

Sistem asuransi yang halal untuk umat muslim itu adalah tolong menolong, bukan mencari keuntungan.

Untuk memastikan tidak ada pengambilan keuntungan di dalam prosesnya, maka pengelolaan dana sebaiknya dilakukan secara transparan dengan para nasabah.

Rekomendasi Asuransi yang Sesuai Dengan Hukum Agama Islam

Bagi anda yang sudah paham mengenai hukum asuransi dalam Islam dan masih bingung memilih mana produk asuransi yang sesuai dengan hukum tersebut, maka anda bisa mencoba salah satu dari rekomendasi produk asuransi berikut ini:

1. Smile Medical Syariah (Sinarmas MSIG Life)

Rekomendasi asuransi pertama yang sesuai dengan syariat Islam adalah Smile Medical Syariah dari perusahaan Sinarmas MSIG Life.

Produk asuransi ini adalah jenis asuransi kesehatan. Dengan memiliki polis ini, anda akan mendapatkan beberapa macam manfaat seperti:

  • Pertanggungan biaya rawat inap mulai dari 500 ribu Rupiah hingga 1,5 juta Rupiah per harinya.
  • Anda juga akan mendapatkan pertanggungan kamar ICU mulai dari 1 juta Rupiah hingga 3 juta Rupiah per harinya.
  • Juga terdapat pertanggungan biaya pembedahan.
  • Mendapatkan pertanggungan biaya kunjungan dokter.
  • Pertanggungan biaya transportasi ambulans.

Limit tahunan polis asuransi Smile Medical Syariah ini cukup besar untuk setiap nasabahnya yaitu 400 juta Rupiah hingga maksimal 1,4 miliar Rupiah.

2. Allisya Care (Allianz Syariah)

Selain Sinarmas MSIG Life, Alllianz Syariah juga memiliki produk yang sesuai dengan syariat Islam. Nama produk asuransi tersebut adalah Allisya Care.

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa anda dapatkan dari Allisya Care tersebut:

  • Pertanggungan biaya rawat inap sekaligus pembedahan.
  • Juga mendapatkan pertanggungan biaya persalinan.
  • Terdapat pula pertanggungan biaya perawatan gigi.
  • Terdapat santunan harian sebesar 100 ribu Rupiah hingga maksimal 1 juta Rupiah.
  • Juga terdapat santunan meninggal dunia mulai dari 2 juta Rupiah hingga maksimal 11,5 juta Rupiah.

Menariknya, produk asuransi Allisya Care ini bisa anda klaim dengan menggunakan 2 cara yaitu cashless ataupun reimbursement.

Bagaimana? Sekarang sudah paham bukan mengenai hukum asuransi dalam Islam? Lalu produk asuransi syariah apa yang nanti akan anda pilih?