Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Beranda / Pendidikan / Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DIP, pada praktiknya setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:

Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Postingan Terkait

  • Usaha Persekutuan (CV Firma dan Kongsi)
  • Usaha Perseorangan
  • Usaha Organisasi Nirlaba (Yayasan)
  • Usaha Perseroan Terbatas (PT)
  • Usaha Koperasi
  • Pajak Penghasilan (PPh) 21

1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/O) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • tarif PPh: 15%
  • PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong. Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya:

  • gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • tarif PPh: 15%
  • tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/ tahun atau Rp 825.000/bulan
  • total gaji bruto: Rp 10.825.000
  • nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
  • gaii bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan.

3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Misalnya, jika Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka perhitungannya:

  • gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/ tahun
  • total gaji bruto: Rp 10.000.000
  • tarif PPh 21: 15%
  • pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
  • gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan.