Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP) merupakan subjek pajak dalam negeri. Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh) menurut Pasal 21 berupa:
1. Gaji
Hasibuan (2002) menyatakan bahwa gaji merupakan balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), “Gaji adalah pemberian pembayaran linansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan pada waktu yang akan datang.”
Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat memengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat.
Teori yang lain dikemukakan oleh Sastrohadiwiryo (1998), yaitu gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan, serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan kinerja.
Pernyataan di atas juga didukung oleh pendapat Mathis dan Jackson (2002), “Gaji adalah suatu bentuk kompensasi yang dikaitkan dengan kinerja individu, kelompok ataupun kinerja organisasi.”
2. Upah
Upah adalah hak pekeriaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan, atau peraturan perundanganundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh. Faktor-faktor yang memengaruhi tingkat upah, yaitu:
- tingkat persaingan
- biaya keperluan hidup
- peraturan UU tentang UMR
- perbedaan jenis pekerjaan
- produktivitas marginal
Sistem pemberian upah di Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:
- Sistem Upah Menurut Waktu
- Sistem Upah Borongan
- Sistem Co-Partnership
- Sistem Bagi Hasil
- Sistem Upah Premi
- Sistem Upah Berkala
- Sistem Bonus
- Sistem Upah Menurut Prestasi
3. Honorarium
Dalam konteks belanja pegawai, honorarium adalah uang yang diberikan kepada guru atau dosen tidak tetap atau pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri.
Bagi guru atau dosen tidak tetap, honorarium adalah tunjangan jasa yang diberikan kepada pengajar atau guru atau dosen yang memberikan pelajaran pada suatu sekolah atau perguruan atau fakultas di luar tugas pokoknya.
Akun-akun yang terkait dengan honorarium dalam belanja nonpegawai, antara lain adalah:
- Akun 521115 (Honor Operasional Satuan Kerja), yaitu honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja (satker). Pembayaran honornya dilakukan secara terus-menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran.
- Akun 521213 (Honor Output Kegiatan), yaitu honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output, atau honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus-menerus dalam satu tahun.
4. Tunjangan
Tunjangan adalah setiap tambahan keuntungan yang ditawarkan pada pekerja, misalnya pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian saham.
Menurut Flippo (1994: 110), salah satu bentuk kompensasi tambahan adalah tunjangan yang bertujuan membuat karyawan “mengabdikan hidupnya” pada organisasi dalam jangka panjang.
Susilo Martoyo (1987: 118), mengatakan bahwa kompensasi pelengkap (fringe benefit) merupakan salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa penyediaan paket “benefit” dan program-program pelayanan karyawan, dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan karyawan sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang.
Moh. Agus Tulus (1993: 151), mengatakan tunjangan bahwa (benefit) adalah unsur-unsur kompensasi di mana nilai rupiah langsung bagi karayawan individual dapat dengar1 mndah diketahui secara pasti.
Sedangkan menurut George Strauss dan Leonard R. Sayles (1984:596), “Fringe benefit are compensation other than wages or salaries.” Dalam pengertian yang paling luas, “tunjangan-tunjangan” semacam ini dapat ditafsirkan meliputi semua pengeluaran yang dirancang untuk kepentingan para karyawan selain upah dasar yang biasa dan kompensasi variabel langsung yang dihubungkan dengan keluaran.
Flippo dengan alih bahasa Mas’ud (1994: 56), mengemukakan jenis-jenis tunjangan menurut kategori utama yang meliputi hal-hal berikut:
- Pembayaran untuk waktu tidak bekerja
- Perlindungan terhadap bahaya
- Pelayanan karyawan
- Pembayaran yang dituntut oleh hukum
Postingan Terkait
- Usaha Persekutuan (CV Firma dan Kongsi)
- Usaha Perseorangan
- Usaha Organisasi Nirlaba (Yayasan)
- Metode Perhitungan Gaji Karyawan
- Usaha Perseroan Terbatas (PT)
- Usaha Koperasi
Pemotongan PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan sebagainya. Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Ienderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:
- Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:
- pegawai tetap
- penerima pensiun berkala
- pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
- bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3 (c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan
- Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
- Jumlah 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3 (c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.
Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu. Anda dapat menemukan tarif PTKP yang berlaku berikut ini.
Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru
Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DIP). PTKP yang tercantum pada Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan)
- Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau) anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan. Tarif PTKP yang ditetapkan oleh DIP belum mengalami perubahan sejak tahun 2016 untuk mengetahui lebih jauh mengenai PTKP terbaru.
Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan
Secara garis besar, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450.000 tidak akan dilakukan pemotongan penghasilan. Secara lebih terperinci ketentuannya adalah sebagai berikut:
Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memiliki penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU Pajak Penghasilan diterapkan atas:
- jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000
- jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000
Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a UU Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
Sebelum menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap, ada baiknya untuk memahami pengertiannya. Dikutip dari situs web DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP sebagai berikut.
Sita Rianti adalah seorang karyawati pada perusahaan PT Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000 per bulan. PT Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 60.000 per bulan. Di samping itu, perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan ]aminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi keria dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji. Pada Juli 2016, di samping menerima pembayaran gali: Sita juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000. Maka, hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:
Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%. Sehingga, PPh Pasal 21 bulan ]uli menjadi Rp 147.538 x 120% = Rp 177.046. Berikut ini penjelasannya:
- Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0,24% 1,74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di Online Pajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif IKK yang paling umum dipakai oleh perusahaanperusahaan, yaitu 0.24%
- Biaya Iabatan sebesar 59% dari Penghasilan Bruto, setinggL tingginya Rp 500.000 sebulan, atau Rp 6.000.000 setahun
- Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%
- Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan lanuari tahun itu, penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei (sekadar contoh), penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Pada contoh ini, WP sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
- Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: Rp 56.901.200 menjadi Rp 56.901.000.
Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak
Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya. Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sebagai berikut.
Fahri bekerja pada PT Kartika Kawashima. Statusnya belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp 5.500.000 sebulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Fahri sejumlah Rp 35.167. Sementara, iuran pensiun yang dibayar oleh Fahri adalah Rp 55.000 sebulan. Hasil penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Agustus 2016 bagi Fahri yang tidak menerima penghasilan lain dari PT Kartika Kawashima selain gaji adalah:
Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 35.167 x 120% = Rp 42.200.