Di zaman modern ini, memang makin banyak orang paham mengenai pentingnya memiliki polis asuransi. Namun sayangnya, belum banyak orang mengenal tentang prinsip kegiatan usaha asuransi itu sendiri.
Meskipun tampaknya tidak begitu penting, ternyata mengetahui tentang prinsip-prinsip dari sebuah usaha asuransi itu bisa memberikan banyak manfaat.
Salah satu manfaatnya adalah mengurangi kesalahpahaman antara nasabah yang tertanggung dengan perusahaan asuransi yang menanggung risiko.
Apakah anda juga sudah paham mengenai apa itu prinsip kegiatan usaha asuransi? Jika anda belum paham mengenai hal tersebut, anda bisa pelajari macam-macam jenis prinsip serta fungsinya di artikel ini.
6 Macam Jenis Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
Untuk bisa beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan asuransi memang harus mengikuti beberapa prinsip kegiatan.
Berikut ini merupakan 6 macam jenis prinsip kegiatan usaha asuransi tersebut:
1. Ada kepentingan untuk mengasuransikan
Prinsip usaha asuransi yang pertama adalah harus ada kepentingan untuk mengasuransikan sesuatu.
Perusahaan asuransi tidak akan bisa memberikan perlindungan jika tidak ada satupun nasabah yang membutuhkan perlindungan.
Oleh sebab itu, hal pertama yang wajib ada adalah nasabah harus memiliki kepentingan untuk memberikan perlindungan pada suatu hal yang diakui secara hukum.
Sebagai contohnya, seseorang bisa memberikan asuransi pada kendaraan bermotor yang mereka miliki.
2. Adanya itikad baik antara kedua belah pihak
Prinsip kegiatan usaha asuransi berikutnya adalah harus ada itikad baik antara kedua belah pihak yaitu antara pihak tertanggung dan juga pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi sendiri.
Maksud dari itikad baik ini sendiri adalah kedua belah pihak harus memberikan informasi secara lengkap dan juga akurat.
Sebagai contohnya, pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi harus menjelaskan mengenai apa saja yang membuat tertanggung tidak bisa mendapatkan pertanggungan.
Sedangkan untuk tertanggung juga wajib memberikan informasi secara lengkap terkait hal-hal yang ingin mereka asuransikan.
Contohnya saja, jika anda memang perokok, ada baiknya akui bahwa anda perokok saat akan membeli polis asuransi kesehatan.
3. Adanya kausa proximal
Prinsip kerja asuransi berikutnya adalah kausa proximal. Maksud dari kausa proximal ini adalah mencari penyebab kerugian pada obyek yang diasuransikan.
Di dalam dunia asuransi, terdapat 2 macam cara untuk mencari penyebab obyek asuransi sampai mengalami risiko.
Cara yang pertama yaitu dari awal bila memang kejadian yang awal ini adalah penyebab kerugiannya.
Namun jika bukan di bagian awal penyebab kerugiannya, maka cara yang kedua yang digunakan adalah dari akhir.
Dengan mencari penyebab terjadinya risiko tersebut, maka perusahaan asuransi bisa memberikan manfaat semaksimal mungkin bagi para nasabahnya.
Dan hal ini juga mengurangi terjadinya pemberian manfaat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
4. Adanya penggantian kerugian pada prinsip usaha asuransi
Prinsip kegiatan usaha asuransi berikutnya adalah adanya penggantian kerugian. Jika tidak ada penggantian kerugian dari perusahaan asuransi kepada nasabah, maka tidak akan ada perusahaan asuransi yang masih berdiri hingga saat ini.
maksud dari berdirinya perusahaan asuransi adalah untuk membantu mengembalikan kondisi ekonomi nasabah ke kondisi sebelum mengalami musibah.
Penggantian kerugian di asuransi sendiri masih terbagi menjadi beberapa macam cara yaitu:
- Penggantian kerugian secara tunai.
- Memperbaiki kerusakan yang terjadi pada obyek yang diasuransikan.
- Mengganti obyek asuransi yang rusak dengan yang baru.
5. Adanya pengalihan kewajiban pada prinsip kegiatan usaha asuransi
Hal berikutnya yang juga menjadi prinsip kerja dari perusahaan asuransi adalah adanya pengalihan kewajiban dari tertanggung ke perusahaan asuransi yang berperan sebagai penanggung.
Sebagai contohnya, jika pemegang polis mengalami kecelakaan kendaraan dan mengalami luka-luka serta menyebabkan pihak ketiga terluka juga, maka semua hal tersebut akan menjadi tanggungan perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi akan memperbaiki kendaraan yang mengalami kerusakan, memberikan pertanggungan rawat inap di rumah sakit, serta mengurus tuntutan dari pihak ketiga.
6. Adanya pemberian proteksi secara kontribusi
Prinsip asuransi yang berikutnya adalah bisa memberikan proteksi secara kontribusi. Apa maksudnya?
Maksud dari pemberian proteksi secara kontribusi ini adalah jika nasabah mengasuransikan sebuah obyek yang nilainya cukup besar di 2 atau lebih perusahan asuransi.
Jika suatu ketika terjadi risiko pada obyek tersebut, maka 2 atau lebih perusahaan asuransi tersebut akan bergotong royong memberikan penggantian risiko pada nasabah.
Dalam pemberian proteksi secara kontribusi inipun masih terbagi lagi menjadi beberapa macam cara. Berikut adalah pengaturan pemberian proteksi secara kontribusi:
- Secara proporsional
Pemberian proteksi bisa dilakukan secara proporsional. Artinya, risiko akan terbagi secara rata ke beberapa perusahaan asuransi yang memberikan proteksi pada satu buah obyek.
- Non proporsional
Jika menggunakan cara ini, maka pembagian proteksinya tidak sama antara satu perusahaan asuransi dengan yang lain.
Masing-masing perusahaan asuransi memiliki kewajiban yang berbeda-beda untuk memberikan proteksi pada satu buah obyek.
Fungsi Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
Lalu apa fungsi dari prinsip kegiatan usaha asuransi tersebut? Cukup banyak fungsi dari prinsip usaha asuransi tersebut.
Namun fungsi yang paling bisa dirasakan baik oleh nasabah dan juga perusahaan asuransi adalah adanya kejelasan mengenai proteksi yang bisa nasabah dapatkan dan seberapa banyak penggantian yang nasabah bisa dapatkan jika terjadi risiko.
Selain itu, prinsip usaha asuransi ini juga membuat perusahaan asuransi lebih mudah menentukan manakah klaim yang bisa mereka terima dan tidak.
Dan sebenarnya, semua prinsip kegiatan usaha asuransi ini selalu bisa anda baca di polis asuransi yang anda beli.
Hal tersebut karena perusahaan asuransi pasti menggunakannya untuk menjelaskan mengenai apa saja yang menjadi pertanggungan dan bukan pertanggungannya.