Rukun Asuransi Syariah Adalah Seperti Apa?

Beranda / Asuransi / Rukun Asuransi Syariah Adalah Seperti Apa?

Selain asuransi konvensional, saat ini juga sudah ada asuransi syariah di Indonesia. Jika anda perhatikan, rukun asuransi syariah itu berbeda dengan rukun asuransi konvensional. Oleh sebab itu, banyak orang yang masih mempertanyakan apa rukun asuransi syariah tersebut.

Untuk anda yang juga masih mempertanyakan mengenai rukun asuransi syariah adalah yang seperti apa, maka anda perlu mempelajari lebih lanjut mengenai hal tersebut di dalam artikel ini.

Berbagai Macam Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional

Sebelum membahas mengenai rukun asuransi syariah adalah seperti apa, anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja yang membedakan antara asuransi syariah dengan konvensional selain dari rukunnya.

Berikut merupakan berbagai macam perbedaan antara asuransi yang dikelola secara konvensional dengan yang sudah menggunakan cara yang syariah:

1. Cara mengelola risiko

Hal pertama yang membedakan antara asuransi syariah dengan konvensional itu adalah pada cara mengelola risikonya.

Jika anda perhatikan, semua asuransi konvensional yang memberikan seluruh beban risiko nasabah pada perusahaan.

Jadi jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada nasabah, maka semua biaya maupun tunjangan harus perusahaan berikan pada nasabah tersebut.

Berbeda halnya ketika anda menggunakan asuransi syariah. Pada asuransi syariah, risiko tidak menjadi tanggung jawab perusahaan. Di dalam asuransi syariah, semua risiko akan menjadi beban seluruh nasabah.

Jadi secara mudahnya, jika ada satu nasabah yang terkena musibah, maka seluruh nasabah asuransi syariah yang akan bergotong royong membantu nasabah yang terkena musibah.

Dengan cara seperti ini, maka secara tidak langsung perusahaan asuransi syariah tidak terbebani dengan tanggung jawab seperti pada asuransi konvensional.

2. Cara mengelola dana

Sama halnya seperti pada asuransi konvensional, pada asuransi syariah itu juga ada pengelolaan dana nasabah.

Hanya saja, proses pengelolaan dana nasabah di asuransi syariah itu terlaksana secara transparan. Jadi semua nasabah mengetahui kemana dana tersebut teralokasikan.

Dan bukan hanya itu saja, perusahaan asuransi syariah sama sekali tidak fokus pada mendapatkan profit atau keuntungan ketika mengelola dana dari nasabah.

Berbeda dari perusahaan asuransi konvensional yang memang berfokus untuk mendapatkan profit saat mengelola dana milik nasabah.

3. Sistem perjanjian pada asuransi

Selain berbeda dari segi cara mengelola dan juga risikonya, hal berikutnya yang juga membedakan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah pada sistem perjanjiannya.

Jika anda membeli sebuah premi asuransi konvensional, maka perjanjian yang anda buat adalah perjanjian jual beli.

Sedangkan jika anda ingin mengikuti asuransi syariah, maka perjanjiannya adalah perjanjian hibah atau tabarru.

4. Dari siapa pemilik dananya

Hal selanjutnya yang juga menjadi perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah adalah pada siapa yang menjadi pemilik dananya.

Jika anda memiliki polis asuransi konvensional, maka semua dana nasabah adalah milik perusahaan asuransi. Sedangkan jika pada asuransi syariah, dana yang terkumpul tetap menjadi milik nasabah secara bersama.

Perusahaan asuransi syariah hanya akan berperan sebagai pengelola dana nasabah saja.

5. Dari cara pembagian keuntungannya

Selain dari siapa yang memiliki seluruh dana yang terkumpul, hal berikutnya yang juga bisa anda gunakan untuk membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah dari cara pembagian keuntungannya.

Saat sebuah perusahaan asuransi konvensional mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut adalah milik perusahaan.

Berbeda halnya ketika sebuah perusahaan asuransi syariah mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagikan secara merata pada semua nasabahnya.

Sebenarnya memang masih ada banyak sekali yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Namun dari sekian perbedaan tersebut, pastinya anda sudah bisa mengetahui seberapa berbedanya antara 2 jenis asuransi tersebut.

Berbagai Macam Jenis Akad di Rukun Asuransi Syariah

Setelah mengetahui apa saja yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, sekarang anda juga perlu mengetahui apa saja jenis akad di dalam rukun asuransi syariah itu.

Berikut ini adalah beberapa macam jenis akad yang bisa anda temukan di dalam rukun asuransi syariah:

1. Akad Tabarru

Jenis akad pertama yang ada di dalam asuransi syariah adalah akad tabarru. Maksud dari akad tabarru ini adalah perusahaan asuransi syariah akan mendapatkan hak sepenuhnya untuk mengelola dana dari pembayaran premi nasabah.

2. Akad Tijarah

Selain Tabarru, ada juga asuransi syariah yang menggunakan akad jenis Tijarah. Perbedaan antara akad jenis Tijarah dengan Tabarru adalah pada pengelolaan dananya.

Jika perusahaan asuransi syariah menggunakan akad Tijarah, maka pengelolaan dana bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan asuransi syariah akan berperan sebagai pengelola dana tersebut.

Dan nantinya jika ada keuntungan dari dana yang sudah dikelola, maka semua keuntungan tersebut akan dibagikan ke seluruh nasabah.

3. Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad berikutnya yang juga sering perusahaan asuransi syariah gunakan adalah akad Wakalah Bil Ujrah.

Sekilas akad ini hampir mirip seperti akad Tijarah. Namun yang membedakan antara Tijarah dan Wakalah Bil Ujrah ini adalah pengelola tidak berhak mendapatkan sedikit fee dari pengelolaan dana.

Jadi misalkan nanti hasil investasi dana nasabah asuransi syariah mendapatkan keuntungan, maka perusahaan sama sekali tidak berhak mendapatkan fee dengan nominal berapapun.

4. Akad Mudharabah

Kebalikan dari akad Wakalah Bil Ujrah, akad Mudharabah ini mengijinkan perusahaan asuransi syariah untuk mendapatkan keuntungan bersama dengan para nasabah.

Jadi ketika perusahaan asuransi syariah mengelola dana nasabah, maka perusahaan asuransi syariah bisa mendapatkan keuntungan dengan nilai yang sudah disepakati sejak awal.

Apa Saja Rukun Asuransi Syariah Agar Sah?

Rukun Asuransi Syariah Adalah

Setelah mengetahui apa saja jenis akad yang perusahaan asuransi syariah gunakan, anda juga perlu mengetahui rukun asuransi syariah adalah seperti apa saja.

Berikut ini adalah berbagai macam rukun asuransi syariah yang harus ada agar sah secara agama:

1. Aqid

Rukun pertama yang harus ada di dalam asuransi syariah adalah Aqid. Maksud dari Aqid ini adalah orang yang melakukan transaksi.

Untuk bisa sah secara agama, sebuah perusahaan asuransi syariah harus memiliki Aqid yang mampu melakukan transaksi sekaligus memiliki hak atas transaksi tersebut.

2. Ma`qud`Alaih

Rukun asuransi syariah yang berikutnya adalah Ma`qud`Alaih. Maksud dari Ma`qud`Alaih ini adalah adanya obyek yang ditransaksikan.

Namun demikian, ada beberapa syarat dalam menentukan obyek transaksi. Berikut ini adalah beberapa syarat obyek transaksi yang sah secara agama:

  • Obyek harus ada ketika pembuatan akad.
  • Obyek transaksi bukan obyek haram.
  • Bisa anda serah terimakan baik saat akad ataupun di waktu lain.

Jadi jika obyek tidak sesuai dengan syarat-syarat tersebut, maka obyek tersebut tidak akan bisa anda gunakan sebagai obyek transaksi di asuransi syariah.

3. Shighat

Shighat adalah rukun asuransi syariah yang terakhir. Maksud dari Shighat adalah ucapan kesepakatan untuk bertransaksi antara kedua belah pihak.

Jika ada salah satu pihak yang tidak bisa melakukan kesepakatan, maka polis asuransi syariah tidak akan dinyatakan sah secara agama.

Bagaimana? Apakah sekarang anda sudah cukup paham mengenai apa rukun asuransi syariah itu?