Saat ini anda bisa melakukan balik nomor kendaraan bermotor secara gratis. Dan bukan hanya itu saja, jika anda berhalangan ke kantor Samsat, anda bisa memanfaatkan surat kuasa balik nama motor.
Dengan membuat surat kuasa balik nama motor, anda bisa meminta tolong siapa saja untuk membantu menguruskan proses balik nama kendaraan bermotor yang anda miliki.
Lalu bagaimanakah caranya untuk membuat suarat kuasa itu? Jika anda masih belum pernah membuat surat kuasa, maka anda bisa mempelajari bagaimana cara membuatnya di dalam artikel ini.
Apa Itu Surat Kuasa?
Sebagian besar dari anda mungkin sudah cukup paham mengenai apa itu surat kuasa. Namun pastinya, masih ada beberapa dari anda yang belum begitu paham mengenai apa itu surat kuasa.
Maksud dari surat kuasa ini adalah sebuah surat yang menjelaskan bahwa anda memberikan kekuasaan untuk mengurus suatu hal kepada seseorang atas nama anda.
Jadi misalkan anda berhalangan hadir untuk mengurus balik nama di kantor Samsat, anda bisa mengutus saudara anda sebagai wakil. Supaya saudara anda bisa menjadi wakil anda dalam mengurus balik nama, maka anda perlu memberinya surat kuasa.
Nantinya, surat kuasa tersebut harus diberikan juga kepada petugas agar proses balik nama kendaraan bermotor yang anda miliki bisa dijalankan.
Kapan Anda Perlu Membuat Surat Kuasa?
Berbicara mengenai surat kuasa, kemungkinan besar banyak dari anda yang menganggap bhawa surat kuasa hanya bisa anda gunakan saat mengurus balik nama kendaraan bermotor saja.
Sebenarnya, surat kuasa itu bisa anda gunakan di banyak hal. Sebagai contohnya, surat kuasa juga bisa anda gunakan di saat balik nama tanah. Dan bukan hanya itu saja, surat kuasa ini juga bisa anda gunakan dalam mengikuti pengadilan.
Intinya, surat kuasa ini bisa anda gunakan untuk berbagai tujuan yang tidak bisa anda hadiri secara langsung dan membutuhkan bukti secara tertulis.
Bagaimana Cara Membuat Surat Kuasa Balik Nama Motor yang Benar?
Lalu bagaimanakah caranya membuat surat kuasa balik nama motor yang benar? Sebenarnya membuat surat kuasa untuk tujuan balik nama kendaraan bermotor itu tidak sulit.
Berikut ini adalah beberapa bagian yang perlu ada di dalam surat kuasa untuk balik nama kendaraan bermotor:
- Identitas pemberi kuasa
Hal pertama yang wajib harus ada dan menjadi informasi di bagian pertama surat kuasa itu adalah identitas dari pemberi kuasa.
Bagian ini anda isi dengan nama lengkap dari pemberi kuasa, NIK, serta tempat tinggal pemberi kuasa.
- Identitas orang yang mendapatkan kekuasaan
Hal berikutnya yang harus anda tuliskan pada surat kuasa untuk tujuan balik nama kendaraan bermotor adalah identitas orang yang mendapatkan kekuasan.
Sama seperti pada bagian identitas yang memberi kekuasaan, anda harus menuliskan nama lengkap, NIK, dan juga alamat tempat tinggal orang yang anda berikan kekuasaan.
- Informasi kendaraan yang akan anda balik nama
Informasi yang berikutnya di surat kuasa balik nama motor jelas adalah informasi mengenai kendaraan bermotor yang akan anda balik nama.
Di bagian ini, anda harus menuliskan dengan lengkap tipe kendaraan bermotor yang akan anda balik nama, kemudian warna kendaraan, nomor mesin, dan juga nomor rangka.
- Tanda tangan pihak pemberi dan penerima kuasa
Bagian terakhir dari surat kuasa balik nama motor adalah tanda tangan baik dari pemberi kuasa dan juga penerima kuasa. Tanda tangan kedua orang ini harus disertai dengan meterai Rp 10.000 agar sah di mata hukum.
Syarat Balik Nama Motor Dengan Surat Kuasa
Setelah paham mengenai apa saja yang perlu anda tuliskan di dalam surat kuasa balik nama motor, berikutnya anda juga harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk bisa melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus anda persiapkan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor:
- BPKB dan STNK asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan bermotor yang bermeterai.
- Faktur kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan bermotor yang baru (asli dan fotokopi).
- Surat kuasa yang sudah ditanda tangani kedua pihak di atas meterai.
- KTP penerima kuasa (asli).
Jika semua hal tersebut sudah anda persiapkan, maka anda sudah bisa datang langsung ke kantor Samsat tempat mendaftarkan kendaraan bermotor untuk melakukan balik nama.
Langkah-Langkah Balik Nama Motor Dengan Menggunakan Surat Kuasa
Untuk anda yang berniat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan menggunakan surat kuasa, maka anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan terlebih dahulu surat kuasa yang bermeterai.
- Setelah itu, siapkan juga BPKB dan STNK asli.
- Selain itu, siapkan juga faktur dan juga kwitansi pembelian kendaraan bermotor yang bermeterai.
- Bawa juga KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa yang asli dan fotokopi.
- Berikutnya, jangan lupa untuk membawa kendaraan bermotor yang ingin anda balik nama.
- Kemudian, datang langsung ke kantor Samsat di kota anda.
- Masuk ke dalam kantor dan mintalah formulir untuk melakukan balik nama.
- Isi semua data yang tersedia di formulir tersebut.
- Berikan formulir beserta syarat-syaratnya kepada petugas.
- Tunggu hingga anda mendapatkan nomor antrian untuk melakukan cek fisik pada kendaraan bermotor.
- Setelah mendapatkan nomor antrian untuk cek fisik, segera bawa kendaraan bermotor anda ke bagian cek fisik.
- Berikan formulir yang anda dapatkan kepada petugas cek fisik.
- Tunggu hingga petugas selesai melakukan cek fisik pada kendaraan anda.
- Berikutnya, berikan formulir dari bagian cek fisik kepada petugas yang ada di kantor.
- Tunggu hingga proses balik nama selesai.
- Jika prosesnya sudah selesai, maka anda bisa mengambil BPKB dan STNK baru.
Setelah anda mendapatkan BPKB dan STNK yang baru sesuai dengan nama anda, pastikan untuk cek terlebih dahulu penulisan nama serta alamat anda. Pastikan semua data tersebut sudah sesuai dengan KTP.
Jika memang ada kesalahan penulisan pada nama ataupun alamat, segera kembalikan kepada petugas untuk dilakukan revisi.
Penyebab Gagal Melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Meskipun sudah membawa surat kuasa, terkadang anda tetap tidak bisa melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Hal tersebut biasanya terjadi karena beberapa hal. Berikut adalah beberapa hal yang biasanya sering menyebabkan proses balik nama gagal:
- Surat kuasa tidak sesuai
Yang pertama bisa menjadi penyebab kenapa anda tidak bisa melakukan proses balik nama untuk orang lain adalah karena surat kuasa yang anda bawa tidak sesuai.
Biasanya ada kesalahan dalam penulisan nama ataupun alamat. Intinya, ada bagian yang salah di dalam surat kuasa yang anda bawa.
Jika ada informasi yang salah, maka petugas di kantor Samsat tidak akan bisa melanjutkan proses balik nama dengan surat kuasa tersebut.
- Pajak kendaraan belum dibayar
Memang benar, balik nama kendaraan bermotor sekarang bisa anda lakukan secara gratis. Namun hal tersebut baru bisa anda lakukan jika pajak kendaraan bermotor sudah anda bayar secara lunas.
Jika anda masih ada tunggakan pajak kendaraan bermotor, maka anda masih belum bisa melakukan balik nama.
Anda harus membayar terlebih dahulu tunggakan pajak tersebut sebelum bisa melakukan balik nama.
Bagaimana? Sekarang anda sudah paham bukan mengenai cara membuat surat kuasa balik nama motor dan langkah-langkah untuk mengurus balik nama dengan menggunakan surat kuasa itu?