SIM merupakan izin untuk berkendara. Tanpa SIM, Anda tidak bisa menggunakan kendara di jalan. Syarat membuat SIM sangat mudah apabila Anda berminat membuatnya.
Mengetahui syarat membuat SIM sangat diperlukan bagi masyarakat yang ingin berkendara secara legal dan leluasa. Persyaratan yang tersedia tidak susah untuk disiapkan. Persyaratan yang ada berbeda antara satu jenis SIM dengan jenis SIM lain. Anda harus memperhatikan dengan baik persyaratan sesuai kebutuhan Anda agar tidak salah dalam menyiapkan.
Jenis SIM di Indonesia
Indonesia mengklasifikasikan jenis SIM berdasarkan karakter kendaraan yang akan digunakan. Anda perlu tahu jenis kendaraan yang akan sering Anda gunakan untuk menentukan jenis SIM mana yang akan dibuat. Berikut jenis SIM yang terdapat di Indonesia.
1. SIM A
SIM A digunakan untuk pengendara yang menggunakan kendaraan dengan beban tidak lebih 3500 kg termasuk beban penumpang dan perkiraan beban barang yang dibawa. Jenis kendaraan dapat berupa kendaraan pribadi atau umum. Jenis kendaraan yang biasanya menggunakan SIM A adalah mobil atau pick up kecil.
2. SIM B
Penggunaan SIM B diterapkan pada kendaraan yang mengangkut beban berat. Kendaraan yang digunakan biasanya adalah truk. SIM B berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum dengan ketentuan yang berlaku. Syarat membuat SIM B berbeda dengan SIM A sehingga perlu perhatian khusus.
SIM B terdapat 2 jenis, yaitu SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 digunakan untuk kendaraan yang mengangkut beban lebih dari 3500 kg baik penumpang maupun beban yang dibawa. SIM B2 digunakan apabila truk memiliki gandengan dengan beban lebih dari 1000 kg.
3. SIM C
SIM C dibuat apabila pengendara menggunakan kendaraan roda dua bermotor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. SIM C terdiri atas SIM C1 dan SIM C2. Perbedaannya terletak pada cc kendaraan. SIM C1 digunakan untuk mesin berkapasitas 250-500 cc sedangkan SIM C2 digunakan untuk mesin berkapasitas lebih dari 500 cc.
4. SIM D
Syarat membuat SIM D berbeda dengan SIM lainnya. Hal ini disebabkan SIM D dibuat untuk pengendara yang memiliki kebutuhan khusus atau sebagai penyandang disabilitas. SIM D hanya dibuat untuk pengendara yang berkendara dengan kendaraan pribadi.
Postingan Terkait
- Cara Kunci Sinyal 4G
- Cara Menambahkan Tulisan pada Foto dengan Aplikasi Photoshop
- Cara Mengatasi Facebook Terhenti Sendiri di Android
- Cara Supaya Banyak Like dan Komentar di Status Facebook
- Cara Mengisi Token Listrik
- Paket Internet Kartu As
- Cara Blokir Pertemanan di Facebook
- Kode Promo Grab Terbaru
- Cara Daftar AdNow
- Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Prabayar
Syarat Membuat SIM
Setelah tahu jenis SIM yang ada di Indonesia, Anda dapat menentukan SIM mana yang akan dibuat sesuai karakteristik kendaraan yang akan digunakan. Syarat membuat SIM terdiri atas beberapa bagian, antara lain.
1. Administrasi
Persyaratan administrasi merupakan kebutuhan dokumen untuk menunjang data yang akan dimasukkan dalam SIM dan sebagai arsip Samsat. Sebelum membuat SIM, pastikan Anda benar-benar mampu untuk berkendara dengan stabil dan paham lalu lintas yang ditunjukkan dengan surat sehat dari Puskesmas.
Sebelum membuat SIM, Anda perlu menyiapkan KTP asli dan salinannya, foto 3×4, dan form permohonan. Selanjutnya Anda akan melakukan uji teori dan praktik. Khusus bagi pengendara umum wajib mengikuti klinik pengemudi agar mendapat SKUKP (Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi).
2. Batas usia
Pembuatan SIM tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. SIM hanya dapat diminta oleh masyarakat yang telah memenuhi batas usia minimal. Setiap jenis SIM memiliki persyaratan yang berbeda karena setiap kendaraan membutuhkan keahlian yang berbeda.
Syarat membuat SIM A pribadi, SIM C, dan SIM D dapat diminta oleh usia minimal 17 tahun. Batas usia minimal permintaan SIM A umum dan SIM B1 pribadi adalah 20 tahun. SIM B2 pribadi hanya bisa diperoleh saat usia 21 tahun. SIM B1 umum dapat diminta pada usia 22 tahun, sedangkan SIM B2 umum pada usia 23 tahun.
Penerapan batas usia sangat diperlukan karena menentukan tanggung jawab, kesadaran dan pengetahuan di jalan, serta kemampuan dalam berkendara. Selain itu, batas usia dapat menjadi seleksi awal agar tidak semua orang menggunakan kendaraan.
3. Pembayaran
Masing-masing jenis SIM membutuhkan syarat tambahan untuk penunjang. Syarat tambahan yang diterapkan untuk semua pembuatan SIM adalah membayar administrasi. Untuk pembuatan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 baru adalah 120.000, sedangkan SIM C baru adalah 100.000. Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai 80.000 sedangkan SIM C dikenai 75.000.
4. Syarat tambahan
Syarat tambahan lain diterapkan untuk pembuatan SIM B1, SIM B2, SIM A umum, SIM B1 umum, dan SIM B2 umum. Syarat membuat SIM B1 adalah memiliki SIM A minimal 12 bulan. Pembuatan SIM B2 diawali dengan memiliki SIM B1 minimal 12 bulan. SIM A umum dapat diperoleh jika Anda telah memiliki SIM A selama 12 bulan.
SIM B1 umum didapatkan dengan memiliki SIM B1 atau SIM A umum terlebih dulu minimal 12 bulan. Begitu pula dengan syarat membuat SIM B2 umum. SIMB B2 umum dapat diperoleh apabila Anda memiliki salah satu SIM B2 atau SIM B1 umum minimal 12 bulan.
Cara Membuat SIM
Cara membuat SIM dapat dilakukan melalui Samsat sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Apabila Anda belum tahu langkah apa yang harus dilakukan, maka perhatikan dengan baik langkah-langkah berikut.
1. Menyiapkan berkas
Berkas yang diperlukan merupakan syarat membuat SIM bagian administrasi yang sebelumnya telah disebutkan. Bawalah berkas tersebut dan pastikan tidak ada yang tertinggal. Anda bisa menyiapkan map sendiri atau menggunakan map yang telah tersedia. Map yang digunakan adalah warna biru. Cantumkan identitas Anda di sampul map tersebut.
2. Mengumpulkan berkas dan membayar
Map yang telah berisi berkas lengkap dibawa dan dikumpulkan ke meja pendaftaran. Selanjutnya, pergilah ke loket pembayaran. Petugas yang berjaga akan menunjukkan biaya yang perlu dibayar. Serahkan uang kepada petugas tersebut. Anda akan diminta mengisi biodata di form yang telah disediakan.
3. Mengikuti tes
Terdapat 2 jenis tes, yaitu tes tulis dan praktik. Tes tulis dilakukan dengan mengerjakan pertanyaan-pertanyaan yang ada, sedangkan praktik dilakukan dengan mengendarai kendaraan dengan melalui berbagai halangan. Praktik dapat menentukan kemampuan dan keterampilan Anda dalam berkendara.
Agar lolos syarat membuat SIM, Anda harus lulus dalam ujian tulis dan praktik. Apabila salah satu gagal, Anda dapat mencoba lagi agar bisa mendapatkan SIM secara legal. Penilaian yang dilakukan akan berlangsung selama beberapa waktu.
4. Proses sidik jari, tanda tangan, dan pemotretan
Dalam pembuatan SIM, Anda akan melihat adanya sidik jari, tanda tangan, dan foto yang tercantum. Pengambilan ketiganya dilakukan setelah melakukan tes. Tahap yang dilakukan adalah menempelkan sidik jari dan menuliskan tanda tangan ke alat perekam kemudian mengambil foto.
5. Proses selesai
Setelah semua proses selesai, Anda dapat menunggu selama beberapa waktu untuk menunggu SIM Anda dicetak. Proses cetak tidak membutuhkan waktu lama sehingga Anda dapat menunggunya. Dalam SIM terdapat masa berlaku, sehingga Anda harus bersiap-siap untuk melakukan perpanjangan.
Postingan Terkait
- Situs Penyedia Lowongan Pekerjaan di Indonesia
- Aplikasi Bingkai Foto HUT RI
- Cara Menonaktifkan Pemberitahuan Aplikasi atau Game di Android
- Download Driver Epson L210
- Cara Membuat Jaringan 4G Sendiri
- Aplikasi Kamus Bahasa Inggris
- Cara Menghapus Riwayat Browsing di Google
- Cara Melihat Pesan Yang Dibatalkan di Line
- Cara Menambah Followers Instagram
SIM merupakan dokumen penting untuk mengizinkan Anda berkendara di jalan dan berlalu lintas. Syarat membuat SIM bukanlah hal yang rumit sehingga tidak ada lagi alasan tidak memiliki SIM.