Usaha Persekutuan (CV, Firma, dan Kongsi)

Beranda / Pendidikan / Usaha Persekutuan (CV, Firma, dan Kongsi)

Perusahaan adalah suatu badan ataupun organisasi terstruktur yang melakukan kegiatan ekonomi dengan menghasilkan produk berupa barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan lisik pada lokasi tertentu, serta mempunyai catatan yang lengkap dan terstruktur mengenai kegiatan produksi. Setiap elemen usaha dapat didaftarkan kepada pemerintah, tujuannya adalah agar dapat memperoleh ketetapan sebagai sebuah badan usaha. Negara Indonesia sendiri memiliki jenis-jenis badan usaha yang berbeda-beda. Badan usaha ini merupakan lembaga, sementara perusahaan merupakan tempat badan usaha tersebut mengelola setiap elemen produksi.

Usaha Persekutuan (CV, Firma, dan Kongsi)

Pengertian Perusahaan Persekutuan

Apa yang dimaksud dengan commanditaire vennootschap (CV) adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha, yang di mana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan “persekutuan komanditer”.

Para pemodal yang ada dalam CV atau persekutuan komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan, sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahaan. Lalu, pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Berikut ini beberapa keuntungan yang didapatkan jika memilih bentuk usaha CV, yang di antaranya sebagai berikut:

  1. kemampuan manajemennya lebih besar
  2. biasanya memilih bentuk usaha CV akan lebih mudah dalam memperoleh modal, sebab pihak perbankan akan lebih memercayainya
  3. CV biasanya akan lebih mudah menerima suntikan modal, karena badan usaha persekutuan komanditer ini sudah sangat populer di negara Indonesia
  4. mudah untuk berkembang dan pengelolaannya lebih baik, karena manajemen dapat diduduki oleh orang yang memang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya
  5. risiko dapat ditanggung bersama-sama

Postingan Terkait

Selain terdapat kelebihan, ada juga beberapa kekurangannya. Berikut ini beberapa kekurangan dari CV, yang di antaranya sebagai berikut:

  1. anggota aktif di CV memiliki tanggung jawab yang X tidak terbatas
  2. kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
  3. modal atau dana yang sudah ditanam sulit untuk ditarik kembali
  4. mudah terjadi konflik antarsekutu pengusaha

Setelah kita sama-sama mengetahui kelebihan dan kekurangan CV, adapun di bawah ini beberapa ciri CV, diantaranya:

  1. keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam, di antaranya anggota aktif dan anggota pasif
  2. sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan
  3. sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja
  4. tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam

Persekutuan Komanditer atau CV Murni

CV Murni merupakan bentuk CV yang hanya terdapat satu sekutu aktif saja. Ada juga persekutuan komanditer atau CV Campuran, yaitu bentuk CV yang biasanya berasal dari Firma yang memerlukan modal dan Firma akan menjadi sekutu aktif. Kemudian, sekutu lain atau tambahan akan menjadi sekutu pasif. Selain itu, terdapat juga CV Bersaham yang merupakan bentuk CV yang mengeluarkan saham, yang di mana sahamnya tidak dapat diperjualbelikan dan setiap pihak sekutu dapat mengamini saham tersebut. Tujuan dari mengeluarkan saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku.

Dalam literatur hukum, kita sudah mengetahui 3 macam perkumpulan atau persekutuan badan hukum atau yang tidak berbadan hukum. Berikut ini merupakan kategori sebagai badan hukum, yaitu:

  1. Persekutuan perdata
  2. Firma
  3. CV

Walaupun sebuah firma (Fa) didirikan dengan akta notaris, firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Lalu, mendirikan firma juga tidak membutuhkan adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, demikian pula halnya dengan pendirian sebuah CV. Sebab pada dasarnya, CV merupakan firma (Fa) dengan bentuk khusus.

Apabila CV mempunyai banyak utang sehingga jatuh pailit dan harta benda CV tidak mencukupi untuk melakukan pelunasan terhadap utang-utangnya, harta benda pribadi persero pengurus dapat dipertanggungjawabkan untuk melunasi utang perusahaan. Namun sebaliknya, harta benda para persekutuan komanditer (sleeping partner) tidak dapat diganggu gugat, jika terjadi hal-hal tersebut. Pengaturan pajak CV diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 4 Ayat 3 Huruf I Undang-Undang PPh. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT), pengenaan pajak CV hanya dikenakan sekali pada level net income. Ketika didistribusikan kepada pemegang saham, CV tidak dikenakan pajak dividen lagi.

Pasal 4 Ayat 3 Huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah berubah menjadi undang-undang nomor 38 tahun 2008 tentang pajak penghasilan menegaskan:

“Yang tidak termasuk objek pajak adalah bagian laba yang didapat oleh anggota perseroan komanditer yang tidak terbagi atas saham-saham persekutuan, perkumpulan, firma, serta kongsi, dan termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

Untuk kepentingan pengenaan pajak badan-badan, sebagaimana disebut dalam ketentuan tersebut, himpunan para anggotanya dikenakan pajak sebagai kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Dengan asumsi yang sama seperti di atas, ilustrasi perhitungan pajak firma atau CV dapat Anda lihat sebagai berikut:

Income tahun 2017Rp 60,000,000
Cost of Good Sold (COGS)Rp 58,800,000
Gross IncomeRp 1,200,000
Operating ExpensesRp 500,000
Net Income Before TaxRp 700,000
Corporate Tax (PPh Badan) 25%Rp 175,000
Net lncomeAfter TaxRp 525,000

Ketika penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai dividen, pembagian tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi. Seperti berikut ini:

Net Income Before TaxRp 700,000,000
Corporate Tax (PPh Badan) 25%Rp 175,000,000
Net Income After TaxRp 525,000,000
Pajak Atas Dividen 0%Rp –
Return yang Dite rima Share HolderRp 525,000,000
% Beban Pajak (Total Tax / Net Income)(Rp175,000,000 : Rp700,000,000) x 100% = 25%