Mayoritas penduduk Indonesia menjalankan bisnisnya secara perseorangan, tidak ingin terikat dengan badan usaha yang lebih formal, tanpa akte notaris, dan bersikap fleksibel terhadap kewajiban yang harus dipenuhi. Akan tetapi, para pelaku usaha perseorangan memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Bentuk badan usaha perseorangan dapat berupa warnet, salon, rumah makan, usaha dagang, waralaba, dan lain-lain. Jika kita membahas tentang badan usaha perseorangan tidak terlepas dari perusahaan itu sendiri. Perusahaan perseorangan merupakan bisnis yang dipunyai oleh pemilik tunggal, sedangkan seorang pengusaha perseorangan adalah pemilik dari perusahaan perseorangan tersebut. Anda pun bisa membuat sebuah badan usaha perseorangan yang dibuat tanpa ada izin serta tata cara yang khusus. Hampir semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa membuat batasan sebagai modal mendirikannya.
Dilihat dari segi pemodalan, apabila Anda mempunyai suatu perusahaan perseorangan bisa, Anda pun bisa dengan mudah mendapatkan sebuah pinjaman dari para kreditor sebagai operasional perusahaan. Namun, pemilik yang harus bertanggung jawab secara langsung dalam pelunasan pinjaman itu (baca: utang). Kemudian, jika ada hal yang tidak Anda sangka-sangka seperti keuntungan, perusahaan tidak perlu membaginya kepada kreditor.
Ada beberapa perbedaan dalam perhitungan pajak usaha antara pajak perseorangan dengan pajak perseroan, antara lain:
- Dalam perhitungan pajak perseorangan, ada beberapa faktor pengurang, seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya jabatan yang dalam perhitungan pajak perseroan faktor tersebut tidak ada dalam ketentuannya.
- Terdapat perbedaan tax rate dan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) antara PPh perseorangan dengan PPh badan di mana PPh perseorangan menggunakan tarif progresif dari lapisan tarif 5% hingga tarif maksimum 30%. Sedangkan, PPh badan menggunakan tarif 25% (tarif berlaku 25% sejak awal tahun 2010, sedangkan pada tahun 2009 tarifnya 28%).
Lapisan Penghasilan PPh 21 Perseorangan (UU PPh No. 36 Tahun 2008) | Tarif Pajak |
0 sampai Rp 50,000,000 | 5% |
Di atas Rp 50,000,000 sampai dengan Rp 250,000,000 | 15% |
Di atas Rp 250,000,000 sampai dengan Rp 500,000,000 | 25% |
Di atas Rp 500,000,000 | 30% |
Secara sederhana beban pajak yang harus ditahggung oleh investor wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan mengenakan pajak dengan tarif progresif seperti terlihat pada tabel di atas.
Income Tahun 2011 | Rp 60,000,000 |
COGS | Rp 58,800,000 |
Gross Income | Rp 1,200,000 |
Operating Expenses | Rp 500,000 |
Net Income Before Tax | Rp 700,000 |
PTKP (Kawin 3 anak atau K/3) Rp 24.300.000 + (4*Rp 2.025.000) = Rp 32.400.000 | Rp 30,400,000 |
Taxable Income | Rp 667,600,000 |
Tax : PPh Pasal 21 | Rp 145,280,000 |
Postingan Terkait
- Usaha Persekutuan (CV Firma dan Kongsi)
- Usaha Organisasi Nirlaba (Yayasan)
- Metode Perhitungan Gaji Karyawan
- Usaha Perseroan Terbatas (PT)
- Usaha Koperasi
- Pajak Penghasilan (PPh) 21
Saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai dividen, pemb agian tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi, yaitu sebagai berikut:
Net Income Before Tax | Rp 700,000,000 |
Tax : PPh Pasal 21 | Rp 145,280,000 |
Income After Tax | Rp 554,720,000 |
Pajak Atas Dividen 0% | Rp – |
Return yang diterima Share Holder | Rp 554,720,000 |
0% Beban Pajak (Total Tax / Net Income) | Rp 145.280.000 : Rp 700.000.000 x 100% = 20,75% |
Perhitungan PPh Pasal 21:
Penghasilan Kena Pajak | Rp 667,600,000 |
PPh Pasal 21 | |
5% x Rp 50.000.000 | Rp 2,500,000 |
15% x Rp 200.000.000 | Rp 30,000,000 |
25% x Rp 250.000.000 | Rp 62,500,000 |
30% x Rp 167.600.000 | Rp 50,280,000 |
Total PPh Pasal 21 | Rp 145,280,000 |
Secara komparatif, beban pajak yang harus dltanggung oleh investor dari ketiga entitas bisnis tersebut adalah:
PT | Persekutuan (Fa/CV) | Perseorangan | |
Net Income | Rp 700,000,000 | Rp 700,000,000 | Rp 700,000,000 |
Beban Pajak (Rp) | Rp 227,500,000 | Rp 175,000,000 | Rp 145,280,000 |
Beban Pajak (%) | 32,5% | 25% | 20,75% |
Dari analisis di atas, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan dan catat, yaitu:
- Beban pajak yang ditanggung investor melalui persekutuan ternyata lebih kecil daripada usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
- Bisnis perseorangan tersebut bisa memberikan tingkat efisiensi pajak yang jauh lebih besar daripada bentuk badan usaha lainnya. Namun, Anda tidak boleh tergesa-gesa mengambil keputusan atas dasar pertimbangan ini semata, Anda pun harus melakukan pertimbangan lain.
- Pemilihan salah satu entitas bisnis dapat dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh para investor untuk meminimalkan beban pajak. Namun demikian, faktor pajak bukan satu-satunya pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis. Masih banyak variabel lain yang harus menjadi perhatian investor.
- Investor konvensional lebih sering mengandalkan intuisi bisnisnya daripada perhitungan di atas kertas. Dalam pengambilan keputusan, mereka hanya bermodalkan sebuah pengalaman yang sangat berharga, sehingga dengan keyakinan penuh menjalankan usaha dengan kiat dan alur pemikiran mereka yang sederhana, tetapi realistis dan terbukti bisa berhasil. Bagaimanapun juga, pengelolaan bisnis modern dilakukan secara profesional dan tidak bisa mengandalkan intuisi semata, karena yang terakhir ini hanya dilakukan oleh pelaku bisnis yang sudah berpengalaman.
- Sederet pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan bisnis modern yang harus diutamakan adalah masalah permodalan, manajemen risiko, lingkungan hidup, tanggung jawab bila terjadi klaim pihak ketiga, pengembangan bisnis dan pasar, serta hak dan kewajiban lainnya yang timbul dari pemilihan bentuk usaha tersebut.
Deskripsi Badan Usaha Perseorangan
Dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa siapa pun dapat mendirikan badan usaha perseorangan tanpa ada izin serta tata cara yang berbelit belit. Semua orang dapat dengan bebas membuka usaha/bisnis, tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan bermodal pas-pasan (kecil), memiliki jenis dan jumlah produksi yang terbatas, memiliki tenaga kerja (buruh) yang tidak banyak, serta memakai alat produksi teknologi yang sederhana.
Semisal, sebuah perusahaan perseorangan mempunyai Usaha kecil (UKM) seperti penatu, bengkel, rumah makan, salon kecantikan, persewaan komputer serta internet (warnet), dan lain lain. Membentuk suatu badan usaha merupakan fondasi yang sangat penting, apabila Anda akan memulai suatu bisnis. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam perusahaan baik perusahaan yang kecil, menengah, ataupun besar akan melindungi perusahaan dari semua tuntutan dengan akibat yang dijalankan perusahaan itu.
Walaupun demikian, untuk menjalankan sebuah usaha, seorang pengusaha tidak diwajibkan untuk bisa mendirikan suatu badan usaha hukum. Sebab, hal itu adalah pilihan untuk pengusaha dalam menentukan bentuk dari penyelenggara usaha yang cocok melakukan suatu kegiatan usaha yang akan dijalankan. Akan tetapi, beberapa jenis usaha tertentu yang sudah diwajibkan terhadap peraturan UU diharuskan berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum, contohnya rumah sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal, bank, dan lain-lain.
Suatu badan usaha adalah kesatuan yuridis serta ekonomis yang merupakan faktor-faktor produksi yang mempunyai tujuan dalam mencari sebuah keuntungan. Badan usaha adalah sebuah rumah tangga ekonomi yang memiliki tujuan dalam mencari keuntungan dengan faktor-faktor produksi. Bisnis atau usaha perseorangan bisa dikatakan berbadan hukum jika mempunyai “akta pendirian” yang disahkan oleh notaris dengan disertai dengan tanda tangan di atas meterai serta segel.
Umumnya, perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk dari badan usaha milik swasta (BUMS). Bentuk badan usaha tersebut memiliki keunggulan serta kelemahan dalam suatu perusahaan yang memiliki dampak-dampak dari perusahaan perseorangan. Berikut ini merupakan pengertian perusahaan perseorangan menurut para ahli, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh suatu orang yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha. Di dalam sebuah perusahaan jenis segala permodalan, keuntungan dan risiko ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan tersebut. Jenis perusahaan ini sering ditemui di Indonesia, karena bentuknya yang sangat sederhana dan mudah diselenggarakan.
a. Murti Sumarai, John Suprianto (2003)
Pengertian perusahaan perseorangan menurut Murti Sumarai, Jhon Suprianto adalah perusahaan yagn dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas perusahaan.
b. Hatta
Menurut Hatta, perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha.
c. Basswasta (2002)
Pengertian perusahaan perseorangan menurut Basswasta adalah salah satu bentuk usaha yang dimilik oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan dalam suatu perusahaan.
Dengan melihat beberapa pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh seseorang. Perusahaan perseorangan seringkali didirikan oleh pengusaha di Indonesia. Bentuk perusahaan tersebut seringkali digunakan sebagai kegiatan usaha kecil, atau ketika masa permulaan mengadakan kegiatan usaha, seperti dalam bentuk toko, restoran, bengkel, dan sebagainya. Walaupun jumlah perusahaan yang ada saat ini lebih banyak, volume penjualan masing-masing relatif kecil apabila dibandingkan dengan perusahaan lain.
Syarat Mendirikan Perusahaan Perseorangan
Izin mendirikan suatu perusahaan perseorangan lebih ringan dan sederhana persyaratannya daripada jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jika tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Seluruh urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemiliki perusahaan.
Apabila seorang pengusaha ingin mengurus, memimpin sendiri, dan juga bertanggung jawab atas bisnis yang dijalankan terhadap hukum yang bisa saja terjadi tanpa bantuan orang lain, ini merupakan pilihan yang tepat untuk membentuk badan usaha perseorangan. Syarat mendirikan suatu perusahaan perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek penting: modal, pembukuan, dan juga pembayaran pajak. Berikut ini adalah penjelasannya:
a. Pemiliki sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank, dan lain-lain. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung dengan akurat.
b. Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin berikut:
- keadaan kekayaan perusahaan
- kebutuhan perusahaan
- perjanjian kerja
- surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
- laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)
- arsip
c. Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenisjenis pajak yang dibayarkan kepada negara adalah:
- pajak penghasilan
- pajak pertambahan nilai barang dan jasa
- pajak penjualan atas barang mewah
- pajak bumi dan bangunan
Saat ini pemerintah lebih memerhatikan suatu pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan. Hal tersebut bertujuan untuk:
- memperbanyak kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja
- mengembangkan perusahaan kecil yang bisa melibatkan sejumlah besar sumber daya alam
- dalam jangka pendek dapat memberikan solusi dari masalah pembagian pendapatan dan masalah pengangguran
- meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di seluruh daerah, dan juga penyebaran aktivitas ekonomi secara geografik.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
Adapun beberapa ciri-ciri dari perusahaan perseorangan yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut:
- dimiliki oleh perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
- permodalan perusahaan perseorangan biasanya lebih kecil atau tidak terlalu besar
- sistem pengelolaannya sederhana
- kelangsungan usaha bergantung pada para pemiliknya
- nilai penjualan dan nilai tambahnya dibuat relatif kecil
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
Suatu perusahaan perseorangan juga mempunyai beberapa kelebihan. Berikut ini adalah penjelasannya:
- Menerima semua keuntungan. Hanya perusahaan perseorangan yang sangat memungkinkan semua keuntungan dimiliki oleh satu individu.
- Bebas bergerak. Pemiliki perusahaan perseorangan memiliki kebebasan yang penuh di setiap aktivitasnya. Artinya, semua keputusan seutuhnya berasal dari pemilik perusahaan.
- Pajak yang rendah. Untuk perusahaan perseorangan, hingga sekarang ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemiliki yakni, pajak penghasilan.
- Organisasi yang murah dan sederhana. Di perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak layaknya PT. oleh karena itu, ongkos yang dibutuhkan relatif rendah.
- Minimnya peraturan. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, ada banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus ditaati, pemerintah hanya mengenakan sedikit peraturan pada perusahaan perseorangan.
- Rahasia perusahaan terjamin. Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis perusahaan yang mana rahasia-rahasia bisa dijamin dan tidak akan bocor. Lebih-lebih, apabila pemiliki perusahaan itu sendirilah yang menjalankan semua tugas-tugas yang penting. Di sebagian perusahaan, keuntungan yang besar terletak pada proses atau formula rahasia yang sudah diketahui oleh perusahaan lain.
- Keputusan bisa diambil dengan cepat. Perusahaan perseorangan bisa cepat dalam mengambil keputusan. Sebab pemiliki perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, dan juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang menjadikan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan di dalam dunia bisnis.
- Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan akan selalu berupaya sekuat tenaga supaya perusahaannya memperoleh keuntungan tanpa memerhatikan lamanya waktu bekeri dalam perusahaan.
- Lebih mudah mendapatkan kredit (pinjaman usaha). Perusahaan perseorangan lebih dimudahkan memperoleh kredit. Sebab, tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik. Maka, risiko kreditnya lebih kecil.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Dalam suatu perusahaan perseorangan terdapat kekurangannya. Berikut ini merupakan kekurangan dari Perusahaan Perseorangan, yaitu:
- Besarnya perusahaan terbatas, penanaman modal yang dijalankan oleh suatu perusahaan perseorangan adalah terbatas. Walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang didapatkan juga terbatas.
- Tanggung jawab yang tidak terbatas. Dalam suatu perusahaan perseorangan, tangung jawab perusahaan adanya pada pemilik perusahaan sehingaa risiko atas suatu perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi semua utangnya, kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
- Kelangsungan perusahaan tidak terjamin. Apabila pemilik atau pemimpin perusahaan meninggal atau dipenjara, sehingga tidak dapat mengelola perusahaan, hal tersebut bisa menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
- Sulitnya dalam manajemen. Dalam suatu perusahaan seluruh aktivitas seperti pembelian, penjualan, pencarian kredit, pembelanjaan, pengaturan karyawan, dan lain-lain dipegang penuh oleh seorang pemimpin. Hal ini lebih sulit daripada manajemen yang dipegang oleh beberapa orang.
- Sumber keuangan terbatas. Sebab, pemiliknya hanya satu orang, jadi usaha-usaha yang dilaksanakan untuk mendapatkan sumber dana hanya tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
- Kurangnya kesempatan pada karyawan. Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.