Usaha Perseroan Terbatas (PT) – Ciri-Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan

Beranda / Pendidikan / Usaha Perseroan Terbatas (PT) – Ciri-Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan perseroan terbatas (PT)? Perseroan terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum di mana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Saham-saham yang menjadi modal pendirian PT dapat diperjualbelikan, sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Perseroan terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham di mana para pemilik modal mempunyai tanggung jawab sesuai dengan besar saham miliknya.

Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)

Karakteristik suatu badan usaha dapat digunakan untuk melakukan analisis apakah badan usaha tersebut termasuk PT atau bukan. Mengacu pada pengertian di atas, berikut ini adalah ciri-ciri perseroan terbatas (PT):

  1. pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit-oriented)
  2. PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial
  3. modal PT berasal dari saham-saham dan obligasi
  4. PT tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  5. kekuasaan tertinggi pada PT ditentukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)
  6. pemilik saham memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan, sebesar modal yang disetorkannya
  7. keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
  8. perusahaan dipimpin oleh direksi

Postingan Terkait

Jenis Perseroan Terbatas (PT)

Secara umum ada tiga jenis perseroan terbatas (PT), di mana masing-masing jenis PT memiliki keunikan tersendiri. Adapun beberapa jenis PT adalah sebagai berikut:

1. Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

Perseroan terbatas terbuka disebut juga dengan PT yang go public. Sebab, penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public). Beberapa contoh perseroan terbatas (PT) terbuka di antaranya:

  • PT Bank Central Asia Tbk
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Perusahaan Gas N egara (Persero) Tbk

2. Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah jenis PT yang tidak memperjualbelikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja. Beberapa contoh PT tertutup adalah:

  • Salim Group
  • Bakrie Group
  • Sinar Mas Group
  • Lippo Group

3. Perseroan Terbatas (PT) Kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Beberapa contoh PT kosong adalah:

  • PT Sarana Rekatama Dinamika
  • PT Asian Biscuit
  • PT Semen Kupang
  • PT Bayur Air

Kelebihan dan Kekurangan PT (Perseroan Terbatas)

Semua jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berdasarkan pengertian perseroan terbatas (PT) di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas:

1. Kelebihan PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan terbatas merupakan badan hukum. Sehingga, kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik. Para pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkan.

Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang  Saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah. Perseroan terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah, karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal. Sumber-sumber modal perseroan terbatas dikelola oleh para spesialis, sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan PT (Perseroan Terbatas)

Pendirian perseroan terbatas (PT) membutuhkan biaya yang cukup besar. Proses pendirian PT cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya. Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan PT merahasiakan keuntungan yang didapatkan. Perseroan terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan, wajib pajak (WP) badan diwakili oleh pengurus yang bertanggung jawab secara pribadi atau tidak atas pembayaran pajak terutang. Kecuali, apabila dapat membuktikan dan meyakinkan direktur jenderal paiak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. Tanggung jawab ini dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No. 02/PJ.74/1990. Peraturan ini merujuk kepada ketentuan Pasal 32 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU No. 28 tahun 2007 UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ilustrasi Pajak PT (Perseroan Terbatas)

Dalam ketentuan perpajakan, sesuai dengan isi di dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, pengenaan pajak perseroan terbatas (PT) dikenakan pada level net income sebelum pembagian dividen perusahaan kepada pemegang saham. Berikut ini merupakan ilustrasi dari pajak untuk perseroan terbatas (PT):

Income tahun 2017Rp 60,000,000,000
Cost of Good Sold (COGS)Rp 58,800,000,000
Gross IncomeRp 1,200,000,000
Operating ExpensesRp 500,000,000
Net Income Before TaxRp 700,000,000
Corporate Tax (PPh Badan) 25%Rp 175,000,000
Net Income After TaxRp 525,000,000

Saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai dividen, pembagian tersebut akan dikenakan pajak kembali sebesar 10% yang merupakan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP), yaitu sebagai berikut:

Net Income Before TaxRp 700,000,000
Corporate Tax (PPh Badan) 25%Rp 175,000,000
Net Income After TaxRp 525, 000,000
Pajak Atas Dividen 10% (PPh Final)Rp 52,500,000
Return yang Diterima Pemegang SahamRp 472,500,000
% Beban Pajak (Total Tax / Net Income)(Rp175,000,000 + Rp52,500,000) : Rp700,000,000 x 100% = 32,5%

Sebelum kita melanjutkan, apa yang dimaksud dengan WPOP? Wajib pajak orang pribadi terbagi dua, yaitu wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri. Kita akan membahas satu per satu:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:

  • orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
  • orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

b. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:

  • orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  • orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Jika Anda kembali memerhatikan ilustrasi di atas, secara total investor wajib pajak orang pribadi (WPOP) akan terbebani dengan pajak keuntungan yang diperoleh dari badan usaha perseroan terbatas (PT) tersebut, yaitu sebesar 32,5%.