Asuransi Jasa Raharja, Jenis Produk dan Cara Klaimnya

Beranda / Asuransi / Asuransi Jasa Raharja, Jenis Produk dan Cara Klaimnya

Sudah taukah anda mengenai apa itu asuransi Jasa Raharja? Sebenarnya, hampir semua orang di Indonesia sudah menjadi nasabah dari Jasa Raharja.

Namun sayangnya, tidak banyak yang menyadari bahwa mereka sudah menjadi nasabah dari perusahaan asuransi BUMN tersebut. Selain itu, Jasa Raharja sendiri sebenarnya juga memiliki beberapa macam jenis produk.

Dan yang lebih menariknya lagi, sampai saat ini belum banyak orang yang mengetahui bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja.

Bagaimana dengan anda? Apakah anda sudah paham mengenai seluk beluk dari perusahaan Jasa Raharja? Jika anda juga masih belum paham mengenai perusahaan asuransi BUMN tersebut, maka anda bisa pelajari hal tersebut di artikel ini.

Apa Itu Asuransi Jasa Raharja?

Asuransi Jasa Raharja

Asuransi Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi BUMN yang sudah beroperasi sejak tahun 1960. Perusahaan ini fokus pada produk-produk asuransi seperti asuransi sosial.

Beberapa contoh produk asuransi sosial yang masuk dalam pertanggungan dari perusahaan ini adalah seperti asuransi kecelakaan dan juga asuransi tanggung jawab pihak ketiga.

Dalam beroperasi, Jasa Raharja mendapatkan status secara resmi melalui beberapa Peraturan Pemerintah. Berikut ini adalah beberapa Peraturan Pemerintah yang memperkuat status dari Jasa Raharja:

  • PP Nomor 15 Tahun 1961.
  • PP Nomor 8 Tahun 1965.
  • Surat keputusan menteri keuangan nomor KEP-750/MK/IV/11/1970.
  • PP Nomor 20 Tahun 2020.

Jika anda lihat secara hukum, memang Jasa Raharja sudah sangat kuat. Hanya saja, perusahaan asuransi BUMN tersebut masih belum bergabung dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.

Postingan Terkait

Jenis Produk Asuransi Jasa Raharja

Seperti kebanyakan perusahaan asuransi, Jasa Raharja juga sebenarnya memiliki beberapa macam jenis produk. Berikut ini adalah beberapa jenis produk asuransi yang bisa anda dapatkan dari Jasa Raharja:

1. Asuransi kecelakaan lalu lintas

Produk pertama dari perusahaan asuransi Jasa Raharja adalah asuransi kecelakaan lalu lintas. Jenis asuransi pertama ini adalah yang paling populer di kalangan masyarakat.

Dengan memiliki polis asuransi ini, maka anda akan mendapatkan beberapa manfaat seperti:

  • Mendapatkan santunan jika sampai meninggal dunia sebesar 50 juta Rupiah.
  • Juga akan mendapatkan santunan jika mengalami cacat sebesar maksimal 50 juta Rupiah.
  • Berhak mendapatkan perawatan dengan biaya maksimal sekitar 20 juta Rupiah hingga 25 juta Rupiah.
  • Juga terdapat penggantian biaya ambulans.

Semua manfaat tersebut bisa anda dapatkan sebagai pemilik polis maupun pihak ketiga (korban kecelakaan lain).

2. Asuransi kecelakaan transportasi umum

Selain asuransi kecelakaan untuk transportasi pribadi, Jasa Raharja juga menyediakan produk asuransi kecelakaan untuk transportasi umum.

Sama halnya seperti transportasi pribadi, anda juga bisa mendapatkan beberapa manfaat dari asuransi kecelakaan transportasi umum.

Berikut adalah beberapa manfaat dari asuransi tersebut:

  • Santunan meninggal dunia dan cacat maksimal hingga 50 juta Rupiah.
  • Mendapatkan bantuan perawatan maksimal hingga 25 juta Rupiah.
  • Jika tidak memiliki ahli waris, juga akan mendapatkan penggantian biaya penguburan.

Untuk besaran santunan perawatan di asuransi kecelakaan transportasi umum ini tergantung dari jenis transportasi umum yang anda gunakan.

3. Asuransi tanggung jawab pihak ketiga

Produk asuransi terakhir dari Jasa Raharja adalah asuransi tanggung jawab pihak ketiga. Produk ini lebih menekankan pada pemberian santunan bagi korban tabrakan ataupun tabrak lari di jalan raya.

Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa anda dapatkan dari produk asuransi satu ini:

  • Santunan meninggal dunia ataupun cacat dengan dana sebesar maksimal 50 juta Rupiah.
  • Juga dapat memberikan bantuan terhadap ganti rugi tuntutan dari pihak ketiga.
  • Mendapatkan bantuan biaya perawatan maksimal hingga 25 juta Rupiah.

Asuransi tanggung jawab pihak ketiga ini biasanya paling sering digunakan oleh korban tabrak lari di jalan raya.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Setelah mengetahui apa saja jenis produk dari perusahaan Jasa Raharja, lalu bagaimanakah caranya untuk klaim asuransi tersebut?

Untuk klaim asuransi dari perusahaan Jasa Raharja sebenarnya cukup mudah. Yang terpenting anda paham mengenai siapa yang berhak melakukan klaim.

Sebelum membahas mengenai bagaimana cara klaim dari perusahaan Jasa Raharja, anda perlu mengetahui terlebih dahulu siapa yang berhak melakukan klaim tersebut.

Berikut adalah siapa saja yang berhak melakukan klaim untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja:

  • Pemberian santunan dari Jasa Raharja hanya bisa kepada ahli waris korban saja.
  • Bila ternyata tidak ada ahli waris, maka yang bisa menerima santunan dari Jasa Raharja adalah kerabat maupun tetangga yang melakukan prosesi pemakaman atau perawatan.
  • Santunan tidak akan bisa cair jika pengajuan klaim lebih dari 6 bulan sejak tanggal kejadian kecelakaan.

Setelah mengetahui siapa saja yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja, maka berikut ini adalah langkah-langkah untuk klaim Jasa Raharja:

1. Klaim Jasa Raharja secara manual

Cara pertama klaim Jasa Raharja adalah secara manual. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Mengajukan permohonan surat kecelakaan dari polisi.
  2. Mengajukan permohonan surat kesehatan maupun kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi seperti KTP.
  4. Datang ke kantor Jasa Raharja dan isi formulir klaim.
  5. Menyerahkan formulir klaim dan kemudian menunggu prosesnya selesai.

Jika anda mengajukan klaim sesuai dengan syarat-syaratnya, maka biasanya proses pencairan asuransinya tidak membutuhkan waktu lama.

2. Klaim Jasa Raharja secara online

Selain bisa secara manual melalui kantor cabang Jasa Raharja, anda juga bisa klaim asuransinya secara online.

Berikut ini adalah langkah-langkah klaim Jasa Raharja secara online:

  1. Unduh aplikasi JRKu melalui Playstore ataupun App Store.
  2. Setelah sudah mengunduh dan memasang aplikasinya di smartphone, isi formulir pengajuan klaim secara online.
  3. Unggah juga berbagai macam dokumen yang anda butuhkan seperti surat kesehatan, surat kecelakaan, KTP, dan beberapa dokumen lain.
  4. Jika sudah, anda hanya perlu menunggu proses klaim anda selesai.

Dengan menggunakan aplikasi JRKu ini, anda tidak hanya bisa mengajukan klaim secara online. Namun andapun bisa cek langsung status klaim yang sudah anda ajukan.

Postingan Terkait

Bagaimana? Sekarang sudah paham bukan mengenai jenis produk serta cara klaim asuransi Jasa Raharja itu?