Pembangunan dilaksanakan melalui rangkaian investasi yang hanya dapat terwujud dalam dukungan dana yang besar. Dana tersebut dapat diperoleh melalui berbagai sumber, yaitu pemerintah atau swasta, baik dari dalam negeri maupun mancanegara, dan salah satunya berasal dari perolehan pajak. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II pembukaan UUD 1945.
Tujuan Pembangunan Nasional di Indonesia
Melakukan pembangunan secara nasional ini, pemerintah Indonesia tidak pernah terlepas dari tujuan dilakukannya pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Adapun tujuan pembangunan nasional di Indonesia secara umum, yaitu:
- Membangun sistem politik yang demokratis
- Mewujudkan sistem pemerintahan yang baik
- Percepatan dan pemerataan pembangunan di berbagai sektor
- Membangun kesejahteraan rakyat
- Mencerdaskan bangsa
Postingan Terkait
- Contoh Slip Gaji Karyawan
- Contoh Proposal Kegiatan Sekolah
- Contoh Surat Pengalaman Kerja
- Pengertian Makar dan Sanksinya
- Cara Hitung Bunga Deposito Bank
- Nama Pahlawan Revolusi Indonesia yang Gugur pada G30S PKI
- Contoh Proposal 17 Agustus
- Contoh CV
- Contoh Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan
- Kepanjangan Istilah di Perusahaan
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Pajak merupakan pungutan rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku dan tidak mendapat balas jasa. Pemberlakuan pajak pada suatu negara berjalan berdasarkan pada dasar-dasar perpajakan yang telah ditetapkan. Dasar-dasar tersebut menjadi patokan dalam mengelola pemungutan pajak. Adapun beberapa pengertian pajak menurut para ahli:
1. Charles E. McLure
Pajak merupakan pungutan finansial atau retribusi dari wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan. muatan tersebut diberikan kepada negara untuk membiayai kepentingan publik.
2. Pierre Paul Leroy-Beaulieu
Pajakadalah bantuan langsung ataupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari masyarakat atau dari barang untuk menutupi kebutuhan pemerintah.
3. P.J.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) terutama untuk yang wajib pajak berdasarkan peraturan umum berupa undang-undang dengan tidak mendapatkan balas jasa. anggaran tersebut nantinya digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan kepentingan negara.
4. Dr. H. Rochmat Soemitro
Pajak merupakan iuran rakyat untuk kas negara (yang dipaksakan) tanpa mendapat jasa timbal yang langsung digunakan untuk kepentingan umum. Namun, beliau memperbaiki pendapatnya menjadi,pajak merupakan pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai keperluan rutin dan surplusnya.
5. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Merekamenyatakan bahwa pajak merupakan pengalihan sumber dari pihak swasta ke sektor pemerintah. pengalihan sumber ini bersifat wajib dan tanpa imbalan dan telah ditetapkan dengan peraturan terlebih dahulu agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan.
Unsur-Unsur Pajak
Apabila Anda memperhatikan dengan saksama beberapa definisi pajak, Anda dapat menarik kesimpulan tentang unsur-unsur pajak, yakni:
1. Dipungut Berdasarkan Undang-Undang
Pernyataan ini tercantum pada undang-undang 45 pasal 32A yang berbunyi, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
2. Tidak Mendapat Timbal Balik
Misalnya,pajak yang dibayar oleh pengguna mobil akan mendapatkan jalan yang lebih layak dibandingkan dengan pemilik mobil yang tidak membayar pajak.
3. Pajak digunakan untuk keperluan pemerintahan baik sebagai keperluan rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan Dipaksakan
Pembayaranpajak bagi wajib pajak memiliki kewajiban dan jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan di dalam undang-undang.
5. Berfungsi untuk Mengisi Kas Negara
Pajak sebagai kas negara digunakan untuk membantu kepentingan kepemerintahan.
Jenis-Jenis Pajak
Pada pengelolaan pajak, terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak negara dan pajak daerah. Mari kita bahas satu per satu:
Pajak Negara
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah
- Bea materai
- Bea masuk
- Cukai
Pajak Daerah
- Pajak Provinsi
- Kendaraan bermotor
- Bea balik kendaraan bermotor
- Bahan bakar kendaraan bermotor
- Air permukaan
- Pajak rokok
- Pajak Kabupaten/Kota:
- Hotel
- Restoran
- Hiburan
- Reklame
- Penerangan jalan
- Mineral bukan logam dan batuan
- Parkir
- Air tanah
- Sarang burung walet
- Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Fungsi Pajak
Peranan pajak sangat penting untuk negara. Anggaran pajak merupakan kas negara yang digunakan untuk segala keperluan negara. Selain itu, segala keperluan pembangunan juga didapatkan dari anggaran pajak tersebut. Dana pajak juga digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembiayaan kepentingan masyarakat, pendidikan, kesehatan, pensiun, dan transportasi umum. Bisa dikatakan bahwa pajak merupakan dana yang didapatkan oleh rakyat dan diberikan pula untuk rakyat. Fungsi pajak tersebut merupakan gambaran besarnya saja. Berikut fungsi pajak untuk beberapa keperluan:
1. Fungsi Anggaran
Pajak sebagai hasil pendapatan negara untuk membiayai keperluan dan tugas-tugas rutin negara. Pembiayaan yang dilakukan berupa pembelian barang untuk keperluan negara, belanja pegawai, pemeliharaan, ataupun pembangunan. Dalam pembangunan, biaya yang dikeluarkan berasal dari tabungan pemerintah.
2. Fungsi Mengatur
Melalui kebijakan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi. Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan, seperti penanaman modal, baik di sektor dalam negeri maupun sektor luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas dalam perpajakan menjadi salah satu cara pemerintah untuk menstabilkan harga. Sehingga, inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang didapatkan akan digunakan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan pembangunan. Perencanaan pembangunan tersebut dimaksudkan untuk membuka lapangan pekerjaan, sehingga penghasilan masyarakat memadai.
Syarat Pemungutan Pajak
Tidak mudah dalam mempertahankan pajak kepada masyarakat. Apabila pemungutan terlalu tinggi, tentu saja masyarakat tidak mau dan pembangunan tidak berjalan dengan lancar. Untuk itu, pemerintah juga menetapkan syarat pemungutan pajak berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Syarat pemungutan pajak tersebut, tentara lain:
1. Pemungutan Pajak Harus Adil
Pemungutan pajak untuk masyarakat harus adil dalam pelaksanaannya, sesuai ketetapan hukum. Contohnya, mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak, sejak diberlakukan kepada setiap warga yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, atau sanksi diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.
2. Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang
Sesuai dengan undang-undang pasal 23 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” dengan begitu, peraturan pajak dilakukan berdasarkan ketetapan hukum dan jaminan hukum.
3. Pungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian
Pemungutan pajak diusahakan sedemikian rupa. Sehingga, kegiatan tersebut tidak mengganggu perekonomian masyarakat, baik dalam kegiatan produksi, perdagangan, ataupun jasa.
4. Pemungutan Pajak dengan Efisien
pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien titik perhitungan pemungutan pajak dengan saksama titik jangan sampai pemungutan pajak dari wajib pajak lebih besar daripada ada pendapatannya.
5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
melalui sistem yang sederhana, pemungutan pajak dapat berjalan dengan lancar dan tidak membingungkan. Selain itu, dengan sistem yang benar-benar sederhana dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. selain itu, kesederhanaan sistem juga mampu memberikan dampak positif bagi wajib pajak dalam meningkatkan kesadaran dan pembayaran.
Tidak seorangpun senang membayar pajak. Leon Yudkin (Harnanto, 1994) menyatakan hal yang sama:
- Wajib Pajak (WP) selalu berusaha untuk membayar pajak terutang sekecil mungkin sepanjang hal tersebut dimungkinkan berdasarkan undang-undang.
- Wajib Pajak (WP) cenderung untuk menyelundupkan pajak (tax evasion), yaitu usaha penghindaran pajak terutang secara ilegal sepanjang Wajib Pajak tersebut, yakni bahwa mereka tidak akan ditangkap dan bahwa orang lain pun melakukan hal yang sama.
Faktanya, dalam praktiknya asumsi seperti ini banyak sekali dijumpai dan merupakan suatu kecenderungan yang sulit diberantas. Sebab, hal ini menyangkut aspek filosofis dan budaya individu.
Tax Planning (Perencanaan Pajak)
Tax Planning adalah suatu alat dan suatu tahap awal dari manajemen perpajakan (tax management) yang memiliki fungsi untuk menampung aspirasi yang berkembang dari sifat dasar manusia itu sendiri. Saat ini “tax planning” merupakan salah satu istilah yang beken di bidang perpajakan. Setiap wajib pajak badan yang ada di Indonesia mencari cara untuk meminimalkan pajak penghasilannya dengan cara-cara yang legal. Nah, hal ini lazim disebut dengan tax planning atau perencanaan pajak. Lalu, apa sebenarnya tujuan pokok dari tax planning ini?
Tujuan pokok dari tax planning adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tapi ingat, secara legal, bukan ilegal. Tax planning adalah tindakan legal, karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur,sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Jenis-Jenis Tax Planning
Terdapat beberapa jenis dari tax planning yang terbagi menjadi dua. Mari kita bahas satu per satu:
1. Tax planning domestic (national tax planning)
National tax planning hanya memerhatikan undang-undang domestik. Pemilihan atas dilaksanakan atau tidak suatu transaksi dalam national tax planning bergantung pada transaksi tersebut. Dengan demikian, untuk menghindari atau mengurangi pajak, wajib pajak (WP) dapat memilih jenis transaksi apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum Pajak yang ada, misalnya akan terkena tarif pajak khusus final atau tidak.
2. International tax planning
Selain memerhatikan undang-undang domestik, International tax planning juga harus memperhatikan undang-undang atau perjanjian pajak (tax treaty) dari negara-negara yang terlibat.
Penerapan Tax Planning
Sebelum menerapkan tax planning pada suatu perusahaan, analisis keadaan perusahaan harus dilakukan. Yaitu, melakukan pengamatan dan penelitian terhadap kebijakan perusahaan serta mencari kelemahan, sehingga dapat ditentukan strategi perencanaan perpajakan yang tepat dilaksanakan. Untuk dapat meminimalkan kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut harus ditunda. Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Tidak melanggar ketentuan perpajakan
- Secara bisnis dapat diterima
- Bukti bukti pendukungnya memadai
Pengaruh Pajak Terhadap Perusahaan
Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah. Secara administratif pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung dikenakan atas masuknya sumber daya, yaitu penghasilan. Sedangkan, pajak tidak langsung dikeluarkan terhadap keluarnya sumber daya, seperti untuk konsumsi atau barang dan jasa. Beban pajak langsung umumnya ditanggung oleh orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Sedangkan, beban pajak tidak langsung ditanggung oleh konsumen atau masyarakat. Bagi perusahaan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dianggap sebagai biaya atau beban dalam menjalankan atau melakukan kegiatan usaha. Pajak sebagai biaya akan mempengaruhi besarnya laba yang diterima maupun yang akan dikembalikan kepada pemegang saham. Jadi pada dasarnya,secara ekonomis pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagikan atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan.
Dalam praktik bisnis umumnya pengusaha mengidentifikasi pembayaran pajak sebagai beban. Sehingga, pengusaha akan berusaha untuk meminimalkan pembayaran pajak tersebut, untuk mengoptimalkan besarnya laba. Dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing, pengusaha wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian juga dengan kewajiban membayar pajak, sebab hal ini merupakan biaya yang menurunkan laba sesudah pajak. Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Secara umum manajemen pajak dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.”
Tujuan Manajemen Pajak
Adapun beberapa tujuan dari manajemen pajak. Dari definisi manajemen pajak di atas, berikut ini adalah tujuannya:
- Menerapkan peraturan perpajakan secara benar
- Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang sebenarnya.
Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak, yang terdiri dari:
1. Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan-peraturan perpajakan, dengan maksud dapat menyeleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimalkan kewajiban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan-peraturan yang ada, tetapi berbeda dengan tujuan dari pembuatan undang-undang. Maka, tax planning di sini sama dengan tax avoidance,karena secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak. Sebab, pajak merupakan beban pengurangan laba yang tersedia, baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.
2. Penghindaran Pajak (Tak Avoidance)
Penghindaran pajak adalah rekayasa yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan.penghindaran pajak dapat terjadi di dalam bunyi ketentuan atau tertulis dalam undang-undang dan berada dalam jiwa dari undang-undang atau dapat juga terdapat dalam bunyi ketentuan undang-undang.
Aspek Formal dan Administratif Perencanaan Pajak
Pemungutan pajak oleh dirjen pajak adalah UU KUP, UU PPh, UU PPN/PPnBM, PBB, Bea Materai, dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di mana UU pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam PP, KepPres, KMK, Sk, serta SE Dirjen Pajak. Aspek administrasi dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP/NPPKP. Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, membayar pajak, menyampaikan SPT, di samping memotong atau memungut pajak. Kewajiban perpajakan berakhir pada saat pelunasan pajak oleh wajib pajak (WP). Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dan payment. Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment dengan kewajiban menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri. Sedangkan, sistem pembayaran yang berlaku dapat dilakukan sendiri oleh WP maupun melalui pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system).
Aspek Material Dalam Perencanaan Pajak
Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih karena dapat mengurangi optimalisasi sumber daya, dan tidak kurang supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap. Pelaporan objek pajak yang benar dan lengkap harus bebas dari rekayasa negatif.
Penghindaran Sanksi Pajak
Pembayaran sanksi perpajakan yang tidak seharusnya terjadi merupakan pemborosan sumber daya perusahaan. Penghindaran terhadap pemborosan tersebut merupakan optimalisasi alokasi sumber daya perusahaan ke arah yang lebih produktif dan efisien, sehingga gambaran pemborosan tersebut dan dapat memaksimalkan kinerja dengan benar, selain harus bekerja dengan keras dan cermat. Sanksi administrasi tersebut dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan. Sedangkan, sanksi pidana dapat berupa pidana penjara maupun dan finansial.
Perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tapi kalau ternyata motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari ketentuan perpajakan, administrasi perpajakan (fieus) dapat menganggap bahwa wajib pajak (WP) kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Setidak-tidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning), yaitu:
- Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan perpajakan.
- Sejarah bisnis perencanaan pajak masuk akal.
- Bukti-bukti pendukung perencanaan pajak harus memadai.
Strategi Umum Tax Planning
Berikut ini bagian-bagian yang ditetapkan dalam strategi umum perencanaan pajak:
- Tax saving
- Tax avoidance
- Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan
- Menunda pembayaran kewajiban pajak
- Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
- Menghindari pemeriksaan pajak dengan cara menghindari lebih bayar
Definisi Manajemen Perpajakan (Tax Management)
Manajemen perpajakan (tax management) adalah usaha menyeluruh yang dilakukan manajer pajak (tax manager) dalam suatu perusahaan atau organisasi. Sehingga, hal-hal yang bersangkutan dengan perpajakan dari perusahaan atau organisasi tersebut dapat dikelola dengan baik, efisien, dan ekonomis dan memberi kontribusi maksimal bagi perusahaan. Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsifungsi manajemen pajak yang terdiri dari:
- perencanaan pajak (tax planning)
- pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
- pengendalian pajak (tax control)
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, perencanaan pajak (tax planning) adalah suatu alat dan suatu tahap awal dalam manajemen pajak (tax management), yang berfungsi untuk menampung aspirasi yang berkembang dari sifat dasar manusia. Secara definitif, manajemen pajak memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari sekadar tax planning. Sebagai manajemen pajak, pastilah hal tersebut tidak terlepas dari konsep manajemen secara umum yang merupakan upaya-upaya sistematis yang meliputi:
- perencanaan (planning)
- pengorganisasian (organizing)
- pelaksanaan (actuating)
- pengendalian (controlling)
Perencanaan pajak dimulai dengan menyiapkan semua data yang diperlukan dan format penyajiannya, memerhatikan setiap pembayaran dan pelaporan pajak setiap masa pajak dan setiap akhir tahun pajak, dan mengawasi rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiskal. Setelah semua ini dilakukan dengan baik berdasarkan peraturan perpajakan dan memiliki pemahaman yang baik tentang keadaan perusahaan, dapat diterapkan suatu strategi manajemen perpajakan seefisien mungkin. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengatur cash flow perusahaan seefektif mungkin dengan tetap memerhatikan ketentuan perpajakan.
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dalam perencanaan pajak yang dilakukan secara cermat, yaitu:
- Penghematan kas keluar, sebab beban pajak yang merupakan unsur biaya dapat dikurangi
- Pengatur aliran kas masuk dan keluar (cash flow), sebab perencanaan pajak yang matang bisa memperkirakan kebutuhan kas untuk pajak, dan menentukan saat pembayaran. Sehingga, perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Postingan Terkait
- Agromaret
- Contoh Geguritan Pupuh Sinom
- Contoh Geguritan Pupuh Maskumambang
- Contoh Geguritan Pupuh Pangkur
- Sanitasi Area Kerja dan Higiene Perorangan
- Pengaruh Sanitasi Area Kerja dan Higiene Perorangan terhadap Keselamatan Kerja
- Penerapan Prinsip Sanitasi Higiene dan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja
- Motivasi Dilakukannya Tax Planning
- Strategi Penghematan Pajak Melalui Pemilihan Bentuk Usaha
Secara umum tujuan pokok yang ingin dicapai dari manajemen pajak atau perencanaan pajak yang baik adalah:
- Meminimalkan beban pajak yang terutang. Tindakan yang harus diambil dalam rangka perencanaan pajak tersebut adalah usaha untuk melakukan eiisiensi beban pajak yang masih dalam ruang lingkup pemaiakan, yang tidak melanggar peraturan perpajakan
- Memaksimalkan laba setelah pajak
- Meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi pemeriksaan pajak oleh fiskus
- Memenuhi kewajiban perpaiakannya secara benar, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan perpajakan
Demikianlah beberapa dasar-dasar perpajakan yang dapat anda pelajari. Semoga informasi diatas bermanfaat bagi para pembaca blog ini.