Persoalan ini sering dihadapai oleh para penanam modal atau investor baru yang ingin punya usaha. Akan tetapi, mereka merasa kebingungan untuk menempatkan dana investasinya tersebut dari sekian banyak pilihan bentuk usaha. Mereka juga harus memikirkan jenis usaha atau portofolio investasi, yang meliputi:
a. Portofolio investasi sekuritas
- saham
- obligasi
- reksa dana
b. Kegiatan perdagangan
c. Kegiatan industri
Postingan Terkait
- Contoh Slip Gaji Karyawan
- Contoh Proposal Kegiatan Sekolah
- Contoh Surat Pengalaman Kerja
- Pengertian Makar dan Sanksinya
- Cara Hitung Bunga Deposito Bank
- Nama Pahlawan Revolusi Indonesia yang Gugur pada G30S PKI
- Contoh Proposal 17 Agustus
- Contoh CV
- Contoh Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan
- Kepanjangan Istilah di Perusahaan
d. Kegiatan jasa
Banyak pilihan bentuk usaha yang dapat dipertimbangkan investor, dan itu semua akan bermuara pada besarnya pajak yang akan ditanggung. Dalam peraturan perpajakan, banyak celah hukum yang dapat Anda manfaatkan untuk meminimalkan beban paiak tanpa harus berhadapan langsung dengan aparat pajak dalam pemeriksaan dan penyidikan pajak, yaitu dengan cara merapikan manajemen paiak dan perencanaan pajak perusahaan. Tujuan perencanaan pajak yang baik adalah memberikan keuntungan sebesar-besarnya kepada investor agar return on investment yang diperoleh semakin tinggi. Strategi perencanaan pajak dapat dimulai seiak awal berbisnis dengan melakukan setting up bentuk usaha yang akan dipilih investor. Entitas hukum bisnis di Indonesia yang diakui oleh undang-undang perpajakan adalah:
- perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan
- persekutuan (firma, CV, kongsi)
- perseorangan
Di luar itu terdapat banyak entitas bisnis lain yang Anda kenal dalam lingkup hukum Indonesia, seperti:
- joint operation/keria sama operasional (KSO)
- Waralaba
- bentuk usaha tetap (BUT)
Terdapat beberapa faktor yang perlu dikembangkan dalam pemilihan bentuk usaha, yaitu:
- bagaimana hubungan antara tarif pajak penghasilan orang pribadi dan tarif pajak penghasilan wajib pajak (WP) badan, termasuk ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut
- pengenaan pajak penghasilan secara berganda, baik atas laba bruto usaha, maupun penghasilan dari pembagian keuntungan (dividen) kepada para pemegang sahamnya
- kemampuan untuk menunda pengenaan pajak pada tarif pajak penghasilan lebih kecil atau lebih besar apabila dibandingkan dengan kesempatan yang terdapat pada tarif pajak penghasilan dan akumulasi penghasilan perusahaan
- adanya ketentuan mengenai kerugian hasil usaha neto (kompensasi kerugian) dan kredit investasi yang berlaku bagi bentuk usaha tertentu
- kemungkinan pengajuan perlakuan khusus terhadap pajak atas akumulasi laba, pajak atas penghasilan personal, holding company dan seterusnya
- liberalisasi ketentuan yang mengatur fringe benefit atau payment in kind.
Postingan Terkait
- Agromaret
- Contoh Geguritan Pupuh Sinom
- Contoh Geguritan Pupuh Maskumambang
- Contoh Geguritan Pupuh Pangkur
- Sanitasi Area Kerja dan Higiene Perorangan
- Pengaruh Sanitasi Area Kerja dan Higiene Perorangan terhadap Keselamatan Kerja
- Penerapan Prinsip Sanitasi Higiene dan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja
- Dasar-Dasar Perpajakan
- Motivasi Dilakukannya Tax Planning
Strategi Penghematan Pajak
- Usaha Perseroan Terbatas (PT)
- Usaha Persekutuan (CV, Firma, dan Kongsi)
- Usaha Perseorangan
- Usaha Koperasi
- Usaha Organisasi Nirlaba (Yayasan)
Itulah beberapa informasi atau sub pembahasan tentang strategi penghematan pajak yang bisa anda pelajari. Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman lainnya. Selamat belajar.