Motivasi Dilakukannya Tax Planning

Beranda / Pendidikan / Motivasi Dilakukannya Tax Planning

Motivasi dilakukannya tax planning bersumber dari tiga unsur perpajakan. Unsur-unsur tersebut adalah:

Tax Policy

Kebijakanpajak merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Dari berbagai aspek kebijakan pajak, ada faktor-faktor yang mendorong dilakukannya perencanaan pajak, yaitu:

1. Apa saja pajak yang akan dipungut?

Ada berbagai tipe pajak yang harus menjadi pertimbangan utama, baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung serta cukai seperti:

  • PPh badan dan orang pribadi (OP)
  • Pajak atas capital gain
  • Withholding tax, gaji, upah, sewa, bunga, dan royalty pajak atas ekspor, impor, dan bea masuk
  • Pajak atas undian atau hadiah
  • Bea materai

Adanya berbagai kewajiban jenis pajak yang harus dibayar, dimana masing-masing jenis pajak tersebut mempunyai sifat perlakuan sendiri-sendiri. Misalnya, bea masuk akan dianggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari PKP atau bisa dimintakan restitusi apabila anda melakukan ekspor barang. Sedangkan PPh adalah pajak atas laba atau penghasilan yang dapat mengurangi besarnya penghasilan bersih setelah pajak. Maka agar tidak mengganggu atau tidak menderaskan cash flow perusahaan, perlu adanya perencanaan pajak yang baik agar bisa menganalisis atas transaksi apa, terkena pajak apa, dan perlu dana berapa. Sehingga, bisa diketahui berapa penghasilan bersih setelah pajak.

2. Siapa yang akan dijadikan subjek pajak?

Indonesia mengadakan pemisahan antara badan usaha dengan pribadi pemiliknya (pemegang saham), yang akan menimbulkan pajak ganda. Terdapat perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran dividen kepada pemegang saham dari badan usaha. Sebab, pemegang saham adalah orang pribadi atau perorangan dan pemegang saham adalah berbentuk badan usaha (PT). Maka, hal tersebut menimbulkan usaha perencanaan pajak dengan baik agar beban pajaknya rendah dan meringankan arus kas (cash flow) perusahaan. Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain. Di samping itu, terdapat pertimbangan untuk menunda pembayaran deviden dengan cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan. Dan bagi perusahaan, hal ini juga akan menimbulkan penundaan pajak.

3. Apa saja yang merupakan objek pajak?

Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda atas objek pajak yang secara ekonomis hakikatnya sama, yaitu akan menimbulkan usaha perencanaan pajak, sehingga beban pajak rendah. Jadi, karena objek pajak merupakan basis perhitungan (tax bases) besarnya pajak, dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.

4. Berapa besarnya tarif pajak?

Penerapantarif yang diterapkan di Indonesia mengakibatkan seorang perencana pajak untuk berusaha sebisa mungkin dikenakan tarif yang paling rendah.

5. Bagaimana prosedurnya?

Adanya self assessment system dan payment system mengharuskan seorang perencana pajak untuk melakukan tax planning dengan baik. Saat ini sistem pemungutan (withholding) di Indonesia semakin ditingkatkan penerapannya. Di samping mengganggu cash flow perusahaan,hal ini juga bisa berakibat terjadinya kelebihan pembayaran pajak atas pemungutan pendahuluan tersebut, di mana untuk memperoleh restitusinya memerlukan waktu dan biaya.

Motivasi Dilakukannya Tax Planning

Tax Law

Kita menyadari bahwa kenyataannya di mana pun tidak ada undang-undang yang mengatur permasalahan dengan sempurna. Maka, pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan yang lain (PP, Keppres, KMK, dan SE DJP), serta tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan undang-undang itu sendiri, karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijakan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapai. Keadaan ini menyebabkan munculnya celah bagi wajib pajak (WP) untuk menganalisis dengan cermat atas kesempatan tersebut untuk digunakan perencanaan pajak yang baik.

Postingan Terkait

Tax Administration

Indonesia merupakan negara yang begitu luas wilayahnya dan begitu banyak penduduknya. Sebagai negara yang sedang membangun, Indonesia masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan administrasi perpajakan secara memadai. Hal yang mendorong perusahaan untuk melaksanakan perencanaan perpajakan dengan baik agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana adalah adanya perbedaan penafsiran antara fiskus (pejabat pajak) dengan wajib pajak (WP), akibat dari begitu luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang belum efektif.

Secara umum motivasi dilaksanakannya tax planning adalah untuk memaksimalkan laba setelah pajak. Sebab, pajak ikut mempengaruhi dalam pengambilan keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu, perusahaan harus menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan perpajakan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek pajak yang secara ekonomis hakikatnya sama, dengan memanfaatkan:

  1. Perbedaan tarif pajak (tax rate)
  2. Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (tax base)
  3. Loop hole (celah), shelter, dan haven

Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk pada proses rekayasa usaha dan transaksi wajib pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan.namun, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu, sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.

Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan.tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimalkan kewajiban pajak. Aspek-aspek dalam tax planning adalah:

Aspek Formal dan Administratif

  1. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
  2. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
  3. Memotong dan memungut pajak
  4. Membayar pajak
  5. Menyampaikan surat pemberitahuan

Aspek Material

Basis penghitungan pajak merupakan objek pajak. Untuk mengoptimalkan alokasi sumber dana, manajemen akan menjalankan perencanaan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Oleh karena itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.

Kemudian, bagaimana caranya untuk melakukan tax planning? Berikut ini merupakan tahapan untuk melakukan tax planning:

1. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing database)

Tahapan pertama dalam proses perencanaan pajak adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek, kemudian menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung. Kegiatan ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien. Lalu, memperhitungkan kemungkinan besarnya penghasilan suatu proyek dan pengeluaran-pengeluaran lain diluar pajak yang mungkin terjadi merupakan hal penting yang harus dilakukan. Oleh sebab itu, seorang manajer perpajakan harus memperhatikan faktor-faktor, baik dari segi internal maupun eksternal, yakni:

a. Fakta yang Relavan

Seiring dengan arus globalisasi dan tingkat persaingan yang semakin kompetitif, seorang manajer perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak untuk perusahaan nya dituntut untuk benar-benar menguasai situasi yang dihadapi, baik dari segi internal maupun eksternal. Kemudian, iya juga harus selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Sehingga,perencanaan pajak dapat dilakukan secara tepat dan menyeluruh terhadap situasi maupun transaksi-transaksi yang mempunyai dampak dalam perpajakan.

b. Faktor Pajak

Menganalisis permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan perencanaan pajak tidak terlepas dari dua hal yang berkaitan dengan faktor-faktor pajak, yaitu tipe perpajakan nasional yang dianut oleh suatu negara dan sikap fiskus dalam menafsirkan peraturan perpajakan, baik undang-undang domestik maupun mancanegara.

c. Faktor Nonpajak Lainnya

Beberapa faktor bukan pajak yang relevan untuk diperhatikan dalam penyusunan suatu perencanaan pajak antara lain:

  • Masalah Badan Hukum

Sistem hukum yang berbeda terdiri dari berbagai tipe perusahaan. Pemilihan bentuk badan usaha yang diusulkan sering dibuat sebagai fungsi dari pada seluruh peraturannya (baik untuk pajak maupun bukan pajak) dalam rangka administrasi pembentukan dan pembubaran.

  • Masalah Mata Uang dan Nilai Tukar

Dalam ruang lingkup perencanaan pajak yang bersifat internasional, masalah nilai tukar mata uang mempunyai dampak yang besar terhadap financial suatu perusahaan. Nilai tukar mata uang yang berfluktuasi atau tidak stabil memberikan risiko usaha yang cukup tinggi. Apalagi, jika ada masalah devaluasi maupun revaluasi. Sebab, dampak finansial tentunya berakibat pada posisi laba dan rugi, apalagi bila terdapat banyak transaksi, baik ekspor atau impor maupun pinjaman dalam bentuk mata uang asing.

  • Masalah Pengendalian Devisa

Sistem pengendalian devisa yang dimuat suatu negara menjadi bahan pertimbangan penting, terutama jika suatu negara menganut pembahasan atau larangan untuk mengadakan pertukaran atau transfer dana dari transaksi internasional. Atau, adanya larangan untuk menjamin uang atau menarik uang dari luar tanpa adanya izin Bank Sentral atau menteri keuangan. Berbagai macam aturan yang dibuat tentunya menjadi bahan pertimbangan bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya atau tidak. Sebab, perhitungan laba dan rugi akhirnya selalu menjadi patokan dasar dalam mengambil keputusan.

  • Masalah Program Intensif Investasi

Masalah program insentif yang ditawarkan negara tertentu memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk melakukan investasi atau pemekaran usaha pada suatu lokasi negara tertentu.insentif investasi yang merangsang bisa berupa pemberian pinjaman dengan tarif bunga rendah, bebas bunga, ataupun adanya pemberian bantuan dari pemerintah.

  • Masalah Faktor Bukan Pajak Lainnya

Faktor bukan pajak lainnya seperti hukum dan sistem administrasi yang berlaku, kestabilan ekonomi dan politik, tenaga kerja, pasar, ada/tidaknya tenaga profesional, fasilitas perbankan, iklim usaha, bahasa, sistem akuntansi, harus dipertimbangkan dalam penyusunan tax planning, terutama berkaitan dengan pemilihan lokasi investasi apakah berupa cabang, anak perusahaan (subsidiary), atau untuk keperluan lainnya.

2. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)

Model perjanjian internasional dapat melibatkan satu atau lebih tindakan berikut ini:

  • Pemilihan bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Hampir semua perpajakan internasional paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut pandang perpajakan dalam hal ini proses perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi dan hubungan yang paling menguntungkan. Metode yang harus diterapkan dalam menganalisis dan membandingkan beban pajak maupun pengeluaran lainnya dari suatu proyek adalah apabila tidak ada rencana pembatasan minimum pajak yang diterapkan dan apabila ada rencana pembatasan minimum diterapkan, berhasil atau pun gagal.
  • Pemilihan dari negara asing sebagai tempat melakukan investasi atau menjadi presiden dari negara tersebut. Dalam rencana perpajakan internasional, mungkin diberi perlakuan khusus dengan memilih antara dua atau lebih kemungkinan investasi di negara negara berbeda.
  • Penggunaan satu atau lebih negara tambahan. Dalam banyak kasus, pertimbangan penghematan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh pemilihan yang hati-hati dari bentuk transaksi, operasi maupun hubungan internasional, tetapi juga oleh penggunaan satu atau lebih negara sebagai tambahan dari negara yang bersangkutan yang sudah ada dalam database.perencanaan pajak internasional sebetulnya merupakan perluasan yang sederhana dari perencanaan pajak nasional. Dalam membuat model pengaturan yang paling tepat, penting sekali untuk mempertimbangkan.
  • Apakah kepemilikan dari hak, surat berharga, dan lain-lain harus dikuasakan kepada satu atau lebih perusahaan, individu, atau kombinasi dari semuanya itu.
  • Adakah hubungan antara berbagai individu dan entitas.

3. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating the tax plan)

Perencanaan pajak sebagai suatu perencanaan merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategi perusahaan.oleh karena itu, perlu adanya evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak. Evaluasi tersebut meliputi:

  • Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan
  • Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan dan berhasil dengan baik
  • Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan, tapi gagal

4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)

Hasil suatu perencanaan pajak bisa dikatakan baik atau tidak tentunya harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Dengan demikian keputusan yang terbaik atas suatu perencanaan pajak harus sesuai dengan bentuk transaksi dan tujuan operasi perbandingan berbagai rencana harus dibuat sebanyak mungkin sesuai bentuk perencanaan pajak yang diinginkan. Kadang suatu rencana harus diubah mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan.walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilan sangat kecil. Sepanjang masih besar penghematan pajak yang bisa diperoleh, rencana tersebut harus tetap dijalankan. Karena bagaimanapun juga kerugian yang ditanggung merupakan kerugian minimal.

Postingan Terkait

5. Memperbarui rencana pajak (updating the tax plan)

Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, masih perlu adanya pertimbangan atas setiap perubahan yang terjadi, baik undang-undang maupun pelaksanaannya di negara di mana aktivitas tersebut dilakukan yang mungkin mempunyai dampak terhadap komponen dari suatu perjanjian, yang berkenaan dengan perubahan yang terjadi di luar negeri atas berbagai macam pajak maupun aktivitas informasi bisnis yang tersedia sangat terbatas. Pembaruan dari suatu rencana adalah konsekuensi yang perlu dilakukan sebagaimana dilakukan oleh masyarakat yang dinamis. Dengan memberikan perhatian terhadap perkembangan yang akan datang maupun situasi yang terjadi saat ini, seorang manajer akan mampu mengurangi akibat yang merugikan dari adanya perubahan, dan pada saat yang bersamaan mampu mengambil kesempatan untuk memperoleh manfaat yang potensial.