Hukum Reksadana Syariah, Amankah Bagi Umat Muslim?

Beranda / Reksadana / Hukum Reksadana Syariah, Amankah Bagi Umat Muslim?

Untuk urusan investasi, umat muslim memang tidak bisa sembarangan memilih. Hal tersebut karena tidak semua jenis investasi itu halal. Bahkan reksadana sendiri masih terus mendapatkan pengkajian, terutama dalam hal hukum reksadana syariah.

Lalu apakah reksadana syariah tersebut sudah benar-benar halal jika dilihat dari hukum reksadana syariah? Bagi anda yang ingin mengetahui mengenai status kehalalan dari reksadana syariah tersebut, anda bisa pelajari hal tersebut lebih lengkapnya di artikel ini.

Dasar-Dasar Hukum Reksadana Syariah di Indonesia

Hukum Reksadana Syariah

Bagi anda yang masih mempertanyakan mengenai kehalalan dari reksadana syariah, maka anda bisa membaca beberapa dasar-dasar hukum reksadana syariah berikut ini:

1. POJK No. 19/POJK.04/2015

Hukum reksadana syariah pertama adalah dari Otoritas Jasa Keuangan melalui peraturan no 19/POJK.04/2015 yang bisa anda akses melalui website resmi OJK ini.

Di dalam peraturan tersebut tertuliskan bahwa reksadana syariah wajib memenuhi prinsip syariah dari segala sektor seperti akad, cara mengelola dana investor, serta pemilihan portfolio investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Pedoman Reksadana Syariah MUI

Selain dari OJK, hukum reksadana syariah berikutnya yang bisa anda jadikan sebagai pedoman adalah langsung dari MUI. Anda bisa mengakses langsung PDF reksadana syariah MUI tersebut dari website resminya.

Di dalam pedoman tersebut, terdapat cukup banyak pembahasan mengenai beberapa hal pokok yang mempengaruhi investasi reksadana syariah.

Hal-hal pokok tersebut antara lain adalah dari segi lembaga pengelola dana investasinya, akad antara investor dengan lembaga pengelola dana investasi, dan juga prosedur pemilihan instrumen investasi.

Postingan Terkait

Beragam Hukum yang Membedakan Reksadana Syariah dengan Konvensional

Seperti yang sudah anda ketahui, ada cukup banyak hukum reksadana syariah yang membedakannya dengan reksadana konvensional.

Jika beroperasi tidak sesuai dengan hukum tersebut, maka sebuah investasi reksadana tidak bisa disebut sebagai reksadana syariah.

Lalu apa sajakah hukum yang membedakan antara reksadana syariah dengan konvensional tersebut? Berikut adalah beberapa hukumnya:

1. Akad antara investor dengan manager investasi

Hukum reksadana syariah yang pertama berhubungan dengan akad. Sebuah investasi reksadana baru layak disebut sebagai reksadana syariah jika akad antara investor dan manager investasinya jelas sejak awal.

Di dalam reksadana syariah, akad pembagian keuntungan antara investor dengan manager investasi bukan berupa spekulasi seperti menggunakan persentase. Namun nilai bagi hasilnya sudah jelas nominalnya sejak awal.

2. Alokasi instrumen investasi

Hukum syariah bukan hanya mengurus masalah akad antara investor dan manager investasi saja. Hukum tersebut juga mengatur masalah instrumen investasi yang diperbolehkan.

Agar bisa masuk kategori reksadana syariah, maka dana investasinya tidak boleh masuk pada hal-hal yang berbau negatif. Bahkan untuk instrumen sahampun, tidak semua saham bisa masuk di reksadana syariah.

3. Prosedur pelaksanaan investasi reksadana

Reksadana baru bisa layak masuk kategori reksadana syariah juga dilihat dari prosedur pelaksanaannya.

Karena sampai saat ini belum ada bank syariah yang menjadi bank kustodian dari investasi reksadana, maka ada prosedur khusus untuk memisahkan dana investor dari penghasilan yang tidak halal.

Prosedur memisahkan dana investor dari penghasilan yang tidak halal tersebut lebih terkenal dengan istilah cleansing. Nantinya dana dari penghasilan yang tidak halal tersebut akan disedekahkan.

Cara Membeli Reksadana Syariah Sesuai Aturan

Karena menggunakan hukum yang berbeda, maka tidak heran jika banyak orang masih bingung mengenai bagaimana cara membeli reksadana syariah.

Sebenarnya, membeli reksadana syariah itu tidak berbeda jauh caranya dengan membeli reksadana konvensional. Yang membedakan hanyalah hukum syariahnya saja.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membeli reksadana syariah yang sudah sesuai dengan hukumnya:

1. Pilih penyedia layanan pembelian reksadana syariah

Seperti halnya ketika akan membeli reksadana konvensional, anda juga wajib memilih penyedia layanan pembelian reksadana syariah terlebih dahulu.

Ada cukup banyak penyedia layanan pembelian reksadana syariah yang bisa anda pilih. Anda bisa memilih penyedia layanan pembelian reksadana dari sektor perbankan maupun non perbankan.

Jika anda lebih memilih dari sektor perbankan, maka anda bisa menggunakan Bank Mandiri Syariah sebagai salah satu penyedia layanan pembelian reksadana dari sektor perbankan.

Namun bila anda lebih suka menggunakan sektor non perbankan, maka anda bisa menggunakan platform online seperti Bibit maupun Bareksa. 2 platform online tersebut sudah secara khusus menyediakan pembelian reksadana syariah.

2. Pilih jenis reksadana dan manager investasi syariahnya

Setelah anda memilih penyedia layanan untuk pembelian reksadana syariah, hal selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah memilih jenis reksadana beserta dengan manager investas syariahnya.

Seperti halnya reksadana konvensional, reksadana syariah ini juga memiliki cukup banyak jenis. Anda bisa memilih jenis pasar uang, saham, pendapatan tetap, campuran, dan beberapa jenis khusus dari sektor perbankan.

Selain itu, manager investasi reksadana syariah juga tidak kalah banyaknya dari yang konvensional. Oleh sebab itu, anda tidak akan kesulitan menemukan yang sesuai dengan kriteria anda.

3. Tentukan berapa banyak dana yang mau anda investasikan

Bila sudah memilih jenis reksadana syariah beserta dengan manager investasinya, maka hal berikutnya yang perlu anda lakukan adalah menentukan berapa banyak modal yang mau anda investasikan.

Untuk hal ini, sama sekali tidak ada perbedaan antara berinvestasi di reksadana konvensional maupun syariah.

Setelah berhasil membeli reksadana syariah, anda juga perlu mengetahui bahwa proses redemption pada reksadana syariah ini juga sedikit berbeda dari reksadana konvensional.

Karena mengikuti hukum syariah, maka proses redemption akan memakan waktu yang sedikit lebih lama. Kenapa? Karena ada proses cleansing saat anda melakukan redemption tersebut.

Postingan Terkait

Bagaimana? Sekarang anda sudah mengetahui bukan mengenai apa itu hukum reksadana syariah? Lalu sudahkah anda memiliki investasi reksadana syariah?